Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eddy Hiariej Mundur

Eddy Hiariej Mundur dari Jabatan Wakil Menkumham, KPK Tahan Hari Ini? Penjelasan Ali Fikri

Eddy Hiariej diperiksa dalam kasus di KPK atas dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/12/2023) . 

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.

Selain itu, Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Eddy Hiariej Kirimi Jokowi Surat Pengunduran Diri

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat pengunduran diri itu telah disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/12/2023).

Kabar tersebut juga dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, (6/12/2023).

"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden."

"Kalau tidak salah masuk hari senin yang lalu," ungkap Ari.

Adapun surat tersebut, kata Ari, akan segera disampaikan kepada Jokowi begitu tiba di Jakarta.

Diketahui Presiden sedang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," ujar Ari.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Eddy Hiariej untuk mundur dari jabatan (Wamenkumham).

Pasalnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ICW mendesak agar Saudara Eddy O.S. Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM."

"Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (5/12/2023).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved