Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eddy Hiariej Mundur

Eddy Hiariej Mundur dari Wamenkumham, Sudah Surati Jokowi, Permintaan ICW Dikabulkan

"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden."

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) .

Eddy Hiariej sudah surati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengunduran dirinya.

Surat pengunduran diri Eddy Hiariej telah disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/12/2023).

Kabar tersebut juga dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, (6/12/2023).

"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden."

"Kalau tidak salah masuk hari senin yang lalu," ungkap Ari.

Adapun surat tersebut, kata Ari, akan segera disampaikan kepada Jokowi begitu tiba di Jakarta.

Diketahui Presiden sekarang ini sedang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," ujar Ari.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Eddy Hiariej untuk mundur dari jabatan (Wamenkumham).

Pasalnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ICW mendesak agar Saudara Eddy O.S. Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM."

"Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (5/12/2023).

Menurut Kurnia, pengunduran diri ini penting agar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.

Kurnia menilai tidak pantas seorang sebagai pejabat negara berstatus tersangka kasus korupsi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved