Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duel Maut di Bulukumba

Duel Maut di Bulukumba Berawal Cekcok saat Hendak Hadiri Takziah, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SH pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berujung meninggal dunia.

Penulis: Ardiansyah Safnas | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ARDIANSYAH SAFNAS
Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Abustam. AKP Abustan menjelaskan kronologi duel maut tewaskan seorang pria saat hendak hadiri takziah. 

TRIBUN-TIMUR.COM,BULUKUMBA - Duel berujung tewasnya seorang pria saat hendak hadiri takziah heboh di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Duel melibatkan YS (48) dan SH (34).

Keduanya merupakan warga Desa Borong, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.

Akibat duel ini, YS meregang nyawa di tangan SH.

Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam menuturkan atas perbuatannya, SH pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berujung meninggal dunia.

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, Kamis (7/12/2023).

Dikatakan peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2023 lalu saat mereka hendak menghadiri takziah.

Keduanya disebutkan berselisih paham sebelumnya.

Namun, diperjalanan menuju takziah, YS dan SH bertemu.

Mereka kembali cekcok dan terjadilah duel.

Pelaku sempat mendapat pukulan di bagian dada.

Pukulan itu lalu dibalas dengan tebasan senjata tajam berulang kali.

YS terluka parah dibagian kepala, tangan, dan anggota tubuh lainnya.

YS juga sempat dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong.

Usai kejadian, pelaku langsung diringkus Polsek Herlang bersama Resmob Polres Bulukumba.

"Pelaku berhasil diamankan oleh personel di malam kejadian," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved