Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eddy Hiariej Mundur

Eddy Hiariej Mundur dari Wamenkumham, Sudah Surati Jokowi, Permintaan ICW Dikabulkan

"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden."

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. 

"Lagipun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi," lanjut Kurnia.

Wamen Era Jokowi yang Mundur

Diketahui, mundurnya Eddy Hiariej dari posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM menambah daftar menteri dan wakil menteri era pemerintahan Presiden Jokowi yang mundur karena tersangkut persoalan hukum.

Sebelumnya, Idrus Marham mundur dari jabatan Menteri Sosial karena terseret kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka politikus Golkar Emi Saragaih.

Lalu, Imam Nahwari mundur dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga karena menjadi tersangka kasus dana hibah KONI dari Kemenpora tahun 2019 dengan nilai total uang suap Rp26,5 miliar.

Selain itu, juga ada Edhy Prabowo yang mundur dari jabatan Menteri Kelautan, Juliari Batubara mundur dari jabatan Menteri Sosial hingga Johnny G Plate mundur dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Kini, Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham.

Belum Ditahan

Meski KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kemenkumham, dia belum juga ditahan.

Eddy Hiariej juga belum pernah diperiksa perdana sebagai tersangka.

Pasalnya, saat memenuhi panggilan KPK pada pada Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej belum diperiksa dalam kapasitas tersangka.

Ia kala itu hanya diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain.

Eddy Hiariej justru kini melayangkan praperadilan atas status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Langkah ini dipilih Eddy Hiariej karena pihaknya tak terima dijadikan tersangka.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Keduanya juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun sidang pertama akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023, mendatang 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved