Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya Haji

Alasan Komisi VIII DPR RI Rapat Biaya Haji 2024 Hanya 11 Hari, Ashabul: Waktu Pelunasan 4 Bulan

Dari jumlah tersebut jemaah harus membayar sebesar 60 persen atau Rp 56.046.172.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Faqih
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi aat memantau persiapan haji 2024 di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Nuri, Makassar, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi VIII DPR RI bersama Kementrian Agama (Kemenag) sudah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024  naik.

BPIH tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637, kemudian naik di 2024 menjadi Rp 93.410.286.

Dari jumlah tersebut jemaah harus membayar sebesar 60 persen atau Rp 56.046.172.

Dana dari jemaah disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Sementara sisanya 40 persen dibayar melalui nilai manfaat dari  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Penambahan BPIH ini hanya dibahas 11 hari kerja. Kita sudah bisa simpulkan," kata Ashabul Kahfi saat memantau persiapan haji 2024 di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sulsel, Jl Nuri,  Rabu (6/12/2023).

Ashabul menyebut dengan cepatnya penetapan BPIH, maka lebih memudahkan masyarakat melakukan pelunasan.

Hal ini berbeda dengan penetapan BPIH haji 2023 yang hanya berjarak 1 bulan dari keberangkatan.

"Kita ingin bisa memberikan kesempatan kemenag dan calon jemaah mempersiapkan pelunasan mereka. Kemarin kan jaraknya hanya 1 bulan pelunasa, sekarang 4 bulan," lanjutnya.

Terkait kenaikan BPIH, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail menyebut ada pengaruh besar pada pergerakan kurs Dolar Amerika (USD).

Tahun 2023 lalu, asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp 15.150.

Kini di tahun 2024 meningkat dengan nilai tukar 1 USD sekitar Rp 15.600.

Selain itu Riyal Saudi (SAR) juga meningkat.

Asumsi nilai tukar di 2023, 1 SAR senilai Rp 4.040.

Kemudian di 2024, 1 SAR sudah naik jadi Rp 4.160.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved