Biaya Haji
Alasan Komisi VIII DPR RI Rapat Biaya Haji 2024 Hanya 11 Hari, Ashabul: Waktu Pelunasan 4 Bulan
Dari jumlah tersebut jemaah harus membayar sebesar 60 persen atau Rp 56.046.172.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi VIII DPR RI bersama Kementrian Agama (Kemenag) sudah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 naik.
BPIH tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637, kemudian naik di 2024 menjadi Rp 93.410.286.
Dari jumlah tersebut jemaah harus membayar sebesar 60 persen atau Rp 56.046.172.
Dana dari jemaah disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sementara sisanya 40 persen dibayar melalui nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Penambahan BPIH ini hanya dibahas 11 hari kerja. Kita sudah bisa simpulkan," kata Ashabul Kahfi saat memantau persiapan haji 2024 di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sulsel, Jl Nuri, Rabu (6/12/2023).
Ashabul menyebut dengan cepatnya penetapan BPIH, maka lebih memudahkan masyarakat melakukan pelunasan.
Hal ini berbeda dengan penetapan BPIH haji 2023 yang hanya berjarak 1 bulan dari keberangkatan.
"Kita ingin bisa memberikan kesempatan kemenag dan calon jemaah mempersiapkan pelunasan mereka. Kemarin kan jaraknya hanya 1 bulan pelunasa, sekarang 4 bulan," lanjutnya.
Terkait kenaikan BPIH, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail menyebut ada pengaruh besar pada pergerakan kurs Dolar Amerika (USD).
Tahun 2023 lalu, asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp 15.150.
Kini di tahun 2024 meningkat dengan nilai tukar 1 USD sekitar Rp 15.600.
Selain itu Riyal Saudi (SAR) juga meningkat.
Asumsi nilai tukar di 2023, 1 SAR senilai Rp 4.040.
Kemudian di 2024, 1 SAR sudah naik jadi Rp 4.160.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.