Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Padahal Sudah Dicabut Bawaslu, Atribut Caleg Kembali Ramaikan Kota Sinjai dengan Poster

Poster caleg kembali ramai dijumpai mulai Pakkita, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur hingga di dalam Ibukota Sinjai, Jl Persatuan Raya.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM / SAMBA
Penertiban poster caleg oleh Bawaslu dan Satpol PP pekan lalu/SAMBA 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah poster milik beberapa calon anggota legislatif (Caleg) kembali ramai dipasang di pohon pada Selasa (5/12/2023).

Poster caleg kembali ramai dijumpai mulai Pakkita, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur hingga di dalam Ibukota Sinjai, Jl Persatuan Raya.

Poster caleg tersebut dipaku di pohon. Bahkan ada yang dipasang tak jauh dari kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai.

Alat Praga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) tersebut milik Caleg DPRD Sulsel hingga caleg DPRD Kabupaten Sinjai.

Poster tersebut bervariasi ukurannya. Ada ukuran 1 meter persegi hingga ada poster caleg kurang dari satu meter.

Pemasangan poster caleg tak hanya dipaku di pohon subur. Tapi juga diikat di tiang telkom. 

Sebelumnya, APK berupa baliho, poster dan spanduk dibersihkan Bawaslu karena tak sesuai aturan pemasangan berdasarkan aturan kepemiluan.

Pembersihan poster, baliho dan spanduk caleg di seluruh Sinjai dibantu anggota Polres Sinjai, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. 

Menurut mantan Ketua KPU Sinjai itu bahwa banyak atribut caleg yang tak sesuai lokasi pemasangan.

Ada yang menghalangi pemandangan orang banyak, ada yang merusak keindahan kota dan yang dipaku di pohon.

Ia harus berpedoman pada aturan soal lingkungan hidup, penataan kota, undang-undang kepemiluan, hingga izin dari Pemkab Sinjai jika itu menggunakan fasilitas pemerintah, seperti reklame dan lain-lain.

Sebelumnya sejumlah caleg baik caleg DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI ditemukan star lebih awal memasang poster baliho lengkap dengan nomor urut.

Padahal menurut Bawaslu tak boleh dilakukan sebelum masa kampanye 28 November.

Ia juga mengajak para tim dan pengurus partai politik agar menjadi contoh yang baik dalam penyelenggaraan pemilu ini.
Saat ini KPU Sinjai sudah merilis sejumlah titik pemasangan alat praga. 

Dalam satu desa dan kelurahan ada titik lokasi pemasangan atribut caleg.

Sehingga tak bebas dipasang di pohon, di area fasilitas pemerintah dan masjid. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved