Remaja Dibusur di Makassar
Dijerat 4 Pasal, Peneror Busur Lukai 2 Remaja di Makassar Terancam 10 Tahun Bui
Polisi menjerat empat pasal sekaligus terhadap tujuh peneror busur yang melukai dua remaja.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menjerat empat pasal sekaligus terhadap tujuh peneror busur yang melukai dua remaja di Kota Makassar, Minggu (3/12/2023).
Dua remaja yang terluka itu, Muhammad Imran (19) terkena busur di dada dan DPS (14) terkena busur di perut.
"Tujuh pelaku yang kita amankan saat ini kita sangkakan dengan pasal 170 KUHPidana," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Joko Pamungkas saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (4/12/2023) sore.
Bunyi pasal 170 KUHPidana itu, barang siapa yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan orang luka berat diancam 9 tahun penjara.
"Kedua, kita terapkan pasal 353 ayat 1 dan 2, KUHPidana, penganiayaan secara berencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat diancam pidana 7 tahun," ujarnya.
Pasal 358 KUHPidana, turut serta terlibat penyerangan atau perkelahian yang terlibat masing yang mengakibatkan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 3 bulan.
"Kita juga terapkan undang-undang darurat 1951 dengan tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," jelas Joko.
Motif pelaku
"Untuk modus para pelaku ini bersifat dendam penyerangan," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas.
"Karena mereka mengatakan juga dari ajakan rekan-rekannya untuk penyerangan di suatu wilayah yang diduga pernah menyerang wilayah mereka," sambungnya.
Hanya saja, dua korban yang tertancap busur di dada dan di perut, kata Kompol Joko bukanlah lawan meraka.
Motif balas dendam para pelaku itu, pun disinyalir salah sasaran.
"Mereka memang melakukan penyerangan secara bersama-sama. Korban ini salah sasaran dari para pelaku," ungkap Kompol Joko.
Kronologi
Kronologi teror busur yang melukai dua remaja di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-11.jpg)