Penertiban APK di Makassar
Dear Caleg Makassar! Segera Turunkan APK di 12 Ruas Jalan Terlarang, Jika Tidak Bawaslu Bertindak
Hari ini jadi kesempatan terakhir para calon legislatif (caleg) untuk turunkan alat peraga kampanye (APK) secara sukarela di 12 ruas jalan terlarang
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sakinah Sudin
Diketahui, ruas jalan AP Pettarani, Jl Somba Opu, Jl Penghibur, Jl Urip Sumoharjo menjadi tempat favorit para caleg nakal meletakkan APKnya.
Analisis Partai Politik Kesbangpol Makassar Rachmat S mengatakan, Kesbangpol bersama dengan Bawaslu sudah melakukan sosialisasi ke setiap parpol yang ada terkait pelarangan APK di 12 ruas jalan protokol.
"Besok akan ada penindakan bersama dengan satpol untuk 12 ruas jalan tersebut," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Makassar, Senin (4/12/23).
Adapun kata Rachmat, penindakan tersebut berupa penurunan APK secara paksa di 12 jalan protokol terlarang.
"Besok sudah diturunkan secara paksa untuk APK yang melanggar," ujarnya.
Penurunan tersebut, kata Rachmat, sudah sesuai dengan aturan dari Pemkot Makassar dan Bawaslu Makassar yang dengan jelas mengatur regulasi pelarangan APK di 12 ruas jalan.
"Karena sudah ada peraturannya, ada perawalinya dari lingkungan hidup yang aturan mengenai pelarangan," ungkapnya.
Olehnya, Pemkot Makassar berkoordinasi dengan Bawaslu Makassar akan menurunkan baliho dan spanduk caleg nakal mulai pagi hari besok.
"Besok kemungkinan bergerak jam 8 pagi, arahan Bawaslu nanti ditentukan tempat ngumpul," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Baliho-caleg-masih-bertebaran-di-Jl-AP-Pettarani-Rabu-29112023.jpg)