Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Pinrang

Diusung Nasdem-PKB, Penyebab Sekda Andi Calo Kerrang Tak Masuk Rekomendasi Calon Pj Bupati Pinrang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang Muhtadin mengatakan, pengusulan nama penjabat (Pj) Bupati Pinrang sesuai regulasi.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Andi Calo Kerrang resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang. Andi Calo dilantik oleh Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Jumat (13/10/2023) lalu. 

Dia menuturkan, awalnya ada empat nama yang menjadi usulan fraksi.

Yakni Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang.

Namun, karena sesuai regulasi cuma tiga nama yang bisa diusulkan DPRD Pinrang.

"Berdasarkan suara terbanyak hanya tiga nama tersebut yang menjadi usulan DPRD Kabupaten Pinrang," ucapnya.

Ketiga nama tersebut akan diusulkan DPRD Kabupaten Pinrang kepada Kemendagri paling lambat 6 Desember 2023.

"Tiga nama itu akan kami usulkan paling lambat 6 Desember 2023," imbuhnya.

Masa Jabatan Bupati Pinrang Berakhir Desember

Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati Pinrang Berakhir 31 Desember 2023

Diketahui, masa jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Wakil Bupati Pinrang Alimin dipangkas.

Masa jabatan Irwan Hamid - Alimin sebagai Bupati-Wakil Bupati Pinrang seharusnya berakhir pada 24 April 2024 mendatang.

Namun, adanya kebijakan pengurangan masa jabatan karena Pilkada serentak 2024, takhta mereka harus berakhir pada 31 Desember 2023.

Kebijakan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah ditentukan dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Hal ini bersifat transisional atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024.

Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin mengatakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang akan berakhir Desember 2023.

"Setelah kami pelajari surat Kemendagri yang kami terima, masa Jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid akan berakhir pada 31 Desember 2023,"kata Muhtadin. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved