Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Caleg Dilarang Pakai di Lapangan Syekh Yusuf Gowa

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Gowa, Suardi M mengatakan ada empat lokasi dilarang memasang APK.

Tribun Timur
Lapangan Syekh Yusuf Gowa 

TRIBUN-GOWA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa telah mengumumkan lokasi dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) pada pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Gowa, Suardi M mengatakan ada empat lokasi dilarang memasang APK.

Yakni, sarana pendidikan, sarana pemerinta, sarana ibadah,

"Tempat dilarang lainnya trotoar, batas kota, dan taman kota," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Selain itu, kata Suardi, Lapangan Syekh Yusuf Gowa, juga dilarang dipakai kampanye.

Sebeba menurutnya, lapangan Syekh Yusuf tidak memungkinkan dipakai.

"Karena kami dalam menentukan lokasi harus memastikan bahwa lokasi tersebut dapat digunakan sepanjang waktu pada 21 Januari - 10 Februari 2024 mendatang karena itu jadwal kampanye rapat umum," katanya

Sedangkan lanjutnya, lapangan Syekh Yusuf tidak memungkinkan karena ada Perda yang mengatur penggunaannya hanya Sabtu dan Minggu.

Apalagi kampanye rapat umum nantinya akan melibatkan sekira seribuan orang dan berpotensi adanya konfoi kendaraan.

Serta di dekat Lapangan Syekh Yusuf juga terdapat kantor pemerintah dan sarana pendidikan.

Keempat lokasi dilarang itu berdasarkan PKPU 15 tahun 2023, PKPU 20 tahun 2023.

KPU Gowa, telah menetapkan lokasi kampanye dan titik-titik pemasangan APK pada pemilu serentak 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Gowa, Suardi M menerangkan dalam PKPU 15 Tahun 2023, tidak ada ketentuan terkait jumlah titik. 

"Di dalam PKPU itu, kami di KPU Kab/Kota diminta untuk menetapkan titik APK sebagai bentuk fasilitasi KPU kepada para peserta pemilu untuk memasang APK-nya," katanya 

Adapun jumlah titik dan titik koordinatnya, lanjut dia, tergantung hasil koordinasi dengan pemerintah setempat, KPU dengan Pemda, PPK dengan Pemerintah Kecamatan, dan PPS dengan Pemerintah Desa/Kelurahan.

Kendati demikian, setiap wilayah akan beberbeda jumlahnya.

"Sehingga di setiap wilayah akan berbeda jumlah titiknya karena bergantung hasil koordinasi," jelasnya

"Tetapi yang pasti, di semua kecamatan, desa/kelurahan, pasti ada titik koordinat pemasangan APK-nya," sambungnya.

Dia menerangkan, untuk alat peraga kampanye disiapkan oleh KPU tingkat Kabupaten atau Kota sesuai keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023, tidak ada khusus untuk caleg.

Dia menyebutkan, hanya 3 buah dengan jenis APK berupa baliho memuat seluruh gambat pasangan Capres-Cawapres

"Satu buah yang memuat seluruh gambar peserta pemilu DPR (gambar parpol), dan 1 buah lagi memuat seluruh gambar calon anggota DPD. Jadi total ada 3 buah akan di fasilitasi oleh KPU," terangnya

Sedangkan untuk titiknya sendiri, KPU Gowa belum tentukan karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemda sambil menunggu desain baliho yang dimaksud dari KPU RI.

Untuk titik lokasi kampanye dengan metode rapat umum atau yang biasa dikenal dengan istilah kampanye akbar, itu ada 4 titik disiapkan.

Yakni, lapangan Bajeng, Stadion Kalegowa, Lapangan Pattallassang, dan Lapangan Parangloe. 

"Semua titik yang kami tetapkan itu dekat dari kota karena dengan beberapa pertimbangan, seperti akses keamanan dari TNI/Polri, akses damkar, akses fasilitas kesehatan, dan akses lalulintas," katanya

"Karena mengingat metode kampanye rapat umum ini melibatkan 1000 orang peserta dan memungkinkan konvoi kendaraan. Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan maka semua titik kami tetapkan dekat dari kota," sambungnya.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved