Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar, Lengkap Tata Cara Mengerjakannya

Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar yakni menggabungkan sholat Dzuhur dengan Ashar pada waktu Ashar.

|
Editor: Hasriyani Latif
Istockphoto
Ilustrasi - Simak niat sholat jamak takhir Dzuhur dan Ashar, lengkap dengan tata cara mengerjakan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Simak niat sholat jamak takhir Dzuhur dan Ashar, lengkap dengan tata cara mengerjakan.

Sholat jamak adalah istilah dalam agama Islam yang mengacu pada penggabungan dua atau lebih rakaat sholat atau salat (baku) yang dilakukan pada waktu yang sama, namun dengan niat yang berbeda-beda.

Praktik sholat jamak umumnya dilakukan dalam situasi tertentu yang memungkinkan penggabungan beberapa sholat menjadi satu.

Sholat jamak, contohnya Jamak Taqdim yakni menggabungkan sholat Dzuhur dengan Ashar pada waktu Dzuhur atau sholat Maghrib dengan Isya pada waktu Maghrib.

Ini dilakukan karena keadaan bepergian atau kesibukan yang tidak memungkinkan untuk menunaikan sholat pada waktunya.

Kemudian Jamak Takhir, yakni menggabungkan sholat Dzuhur dengan Ashar pada waktu Ashar atau sholat Maghrib dan Isya di waktu Isya.

Baca juga: Apakah Jam 17.30 Masih Bisa Sholat Ashar Penjelasan Batas Waktu Sholat Ashar, Niat, dan Tata Cara

Ini juga dilakukan dalam kondisi khusus, seperti perjalanan atau kesulitan dalam menunaikan sholat secara terpisah.

Kemudian Jamak Qashar, yakni menggabungkan waktu sholatdengan pengurangan jumlah rakaat sholat yang biasanya empat rakaat menjadi dua rakaat.

Ini umumnya dilakukan saat dalam perjalanan jauh yang memungkinkan pemendekan sholat dan penggabungan waktu sholat.

Praktik sholat jamak ini diizinkan dalam agama Islam dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan hukum agama dan bisa dilakukan dalam situasi-situasi yang memang memerlukannya.

Khazanah Islam kali ini membahas niat Sholat Jamak Takhir dan Taqdim Dzuhur dan Ashar, berikut tata cara mengerjakannya.

Sholat jamak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW.

Dalam hadits riwayat ibnu Umar dikatakan:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)

“Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved