Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terpidana Jadi Caleg

Jadi Terpidana Korupsi, Andi Dodi Hermawan Caleg DPRD Sulbar dari Hanura Terancam Dicoret

Caleg DPRD Sulbar dari dapil Mamuju, Andi Dodi Hermawan terancam dicoret pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/SULBAR INFO
Caleg DPRD Sulbar dari dapil Mamuju, Andi Dodi Hermawan 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Caleg DPRD Sulbar dari dapil Mamuju, Andi Dodi Hermawan terancam dicoret pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, dia merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung.

KPU Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pun segera tindaklanjuti salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon Andi Dodi Hermawan.

Calon Legislatif (caleg) yang maju dari Partai Hanura untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar ini terancam dihapus dari DCT atau daftar calon tetap.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Supriadi Narno mengatakan, KPU akan segera melaksanakan rapat pleno.

"Kami akan segera plenokan karena salinannya baru kami terima," ujarnya kepada tribun-sulbar.com saat ditemui di ruang kerjanya Kantor KPU Sulbar, Jl Soekano-Hatta, Karema, Mamuju, Rabu (29/11/2023) sore.

Kata Supriadi, KPU Sulbar baru menerima salinan MA terkait kasus Andi Dodi pada Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WITA.

Sehingga, KPU secepatnya menjadwalkan pleno untuk Andi Dodi, mantan Wakil Ketua DPRD Mamuju.

KPU, lanjut Supriadi akan mengacu pada PKPU 10 Tahun 2023.

Dimana nantinya, berdasarkan aturan tersebut KPU akan membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD jika:

- Terbukti meninggal dunia;

- Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye; 

- Terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.

Sebelumnya diberitakan, Andi Dodi harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).(*)

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved