Anwar Usman Tak Dilibatkan Dalam Putusan Gugatan Batas Usia Capres Hari Ini, MK Patuhi Perintah MKMK
Putusan MK hari ini terkait perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).
"Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141PUU-XXX/2023 dapat dibenarkan," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Lantas siapa Brahma Aryana?
Brahma Aryana merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Dikutip dari bem.unusia.ac.id, Brahma Aryana tercatat tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia.
Siapa Brahma Aryana, Mahasiswa Unusia yang Gugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres,Diketahui sidang gugatan yang diajukan Brahma Aryana telah dimulai pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat. MK akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres, pada Rabu (29/11/2023) hari ini yang mana permohonan uji materiil ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana. (Kompas/Dok Unusia)
Iklan untuk Anda: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 121-125 Kurikulum Merdeka, Evaluasi Bab 2
Advertisement by
Brahma menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).
Tidak banyak informasi terkait Brahma Aryana.
Namun dikutip dari akun Facebook dengan nama yang sama, Brahma Aryana menempuh pendidikan di SMPN 134 SSN Jakarta.
Kemudian Brahma melanjutkan sekolah di SMAN 3 Jakarta.
Brahma lalu mengambil kuliah jurusan Hukum di Unusia.
Dipuji Ketua MKMK
Gugatan Brahma Aryana mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Dalam sidang pemeriksaan pelapor di MKMK, Jimly mengaku tak pernah terpikir langkah yang diambil Brahma Aryana. Yaitu menggugat pasal yang baru saja direvisi melalui gugatan.
"Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin," kata Jimly, Kamis (2/11/2023).
"Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Anda bisa membayangkan, kan, kreatif itu," ucapnya.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Tribunnews/Chaerul Umam)
Apa yang Digugat Brahma Aryana?
Bawaslu RI Tak Ikut Polemik Dokumen Capres, Puadi: Saya Cut dengan Itu |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Lebih Populer di Media Sosial 'Jangan-jangan Mau Maju Jadi Capres' |
![]() |
---|
Baru 100 Hari Jabat Presiden, Prabowo Subianto Kembali Didorong Jadi Capres di 2029 |
![]() |
---|
Dedy-Andrew Resmi Pemenang Pilkada Toraja Utara, MK Tolak Gugatan Yohanis - Marthen |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Gugatan Pilwali Makassar dan 6 Daerah Lainnya Asal Sulsel di MK? Ipar Jokowi Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.