Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lokasi Kampanye Terbuka

Tempat Dilarang Kampanye dan Pasang Baliho di Wajo, Caleg Melanggar Bakal Kena Sanksi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo merilis titik pemasangan APK yang dilarang.

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sudirman
Ist
Rapat Koordinasi penguatan pelaksana tahapan kampanye KPU bersama Pemerintah Kabupaten Wajo pada Selasa 21 November 2023 lalu 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo merilis titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Wajo, Zainal Arifin.

"Iya, peserta pemilu hanya boleh memasang APK atau berkampanye di tempat umum yang sudah ditentukan kecuali tempat ibadah, fasilitas pemerintah, rumah sakit, dan lainnya," ujarnya.

Bagi peserta pemilu yang tidak mematuhi aturan terkait pemasangan APK bakal disanksi.

"Tentu ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak patuh aturan seperti sanksi administrasi," lanjutnya.

Sanksi lain akan ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tergantung tingkat pelanggaran.

"Biasanya direkomendasikan Bawaslu untuk segera memindahkan APK dengan tenggang waktu yang ditentukan," katanya.

Sebelumnya, KPU Wajo telah menyiapkan satu APK berupa baliho yang dipasang di satu titik tepatnya di Kota Sengkang.

"Jadi yang kami siapkan itu cuman satu baliho dan di dalamnya terdapat 18 Parpol. Itupun partainya saja," ucapnya.

Satpol PP Turunkan Baliho

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo telah menurunkan baliho calon legislatif yang terpasang di pepohonan pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.

Hal ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Wajo dengan nomor 660/468/DLH tentang Kebersihan dan Keindahan dalam Kabupaten Wajo tanggal 13 Oktober 2023.

Bupati Wajo meminta kepada partai politik agar menyampaikan para bakal calon untuk menurunkan alat peraga sosialisasi masing-masing yang terpasang di tempat yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2006 dan Perda nomor 16 tahun 2014.

Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Bau Manussa membenarkan penurunan baliho telah dilakukan.

"Iya, setelah dikeluarkan serat edaran Bupati Wajo, pihak kami menurunkan baliho caleg yang terpasang di pohon-pohon," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Sementara, Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, mengapresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Satpol PP Wajo.

"Apresiasi untuk Satpol PP sebagai penegak Perda. Kami dari Bawaslu berharap semua alat peraga yang menyerupai APK itu disterilkan sebelum masuk masa kampanye besok," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved