Headline Tribun Timur
BI: Kenaikan UMP Tak Berdampak Signifikan pada Inflasi
UMP Sulsel 2024 diberlakukan dengan kenaikan sebesar 1,45 persen atau Rp49.153. Menurut Sakti, peningkatan ini masih berada dalam batas yang wajar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Divisi Implementasi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Daerah Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel), Sakti Arif Wicaksono menyatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 dianggap tidak memiliki dampak signifikan terhadap tingkat inflasi.
UMP Sulsel 2024 diberlakukan dengan kenaikan sebesar 1,45 persen atau Rp49.153. Menurut Sakti, peningkatan ini masih berada dalam batas yang wajar.
“Dampaknya tidak terlalu besar karena peningkatannya hanya sekitar satu persen,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Perwakilan BI Sulsel, Jl Sudirman, Makassar, pada Rabu (22/11/2023).
Sakti menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, inflasi lebih banyak dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas pangan yang sangat variatif, seperti beras, cabai, dan bawang.
“Dalam konteks dampak kenaikan UMP, masih berada dalam rentang yang dapat ditoleransi dan tidak terlalu mempengaruhi tingkat inflasi,” katanya.
Sebelumnya, terdapat informasi bahwa UMP Sulsel 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp49.153, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Sanggaf, menjelaskan bahwa penetapan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.289 berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel 1671/XI/TAHUN 2023.
"Berdasarkan rekomendasi dari Pj Gubernur Sulsel, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp3.434.289," ungkapnya saat penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, pada Selasa (21/11).
Ardiles menambahkan bahwa keputusan ini melibatkan partisipasi berbagai pihak dan mendapatkan persetujuan dari serikat buruh serta unsur pengusaha di Sulsel.
Serikat Pekerja Mengecam
Serikat Pekerja dan buruh di Sulsel mengecam dan menolak keputusan Pj Gubernur Sulsel yang menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 49.153.
Pasalnya, angka kenaikan itu dianggap sebagai pukulan bagi kesejahteraan pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekarja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menyatakan kekecewaannya.
Ia menyebut, angka tersebut sebagai "kabar duka" bagi pekerja dan buruh di Sulsel.
Menurutnya, ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dianggap memihak pada kepentingan tertentu, dan akibatnya, kesejahteraan buruh menjadi korban dari implementasinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bimarket1.jpg)