Kementerian Kelautan dan Perikanan 'Setop' Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Topejawa Takalar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara tanggul di pesisir Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Benar, kami stop sementara aktivitas di atas kedua tanggul tersebut untuk menghentikan pelanggaran, di mana perusahaan tersebut telah membangun tanggul dengan cara reklamasi dan memanfaatkannya untuk aktivitas wisata namun belum memiliki PKKPRL”, jelasnya
Adin menyebut, sebelumnya KKP telah memperoleh informasi dari pemberitaan media online terkait adanya dua bangunan wisata di Pantai Topejawa Takalar yang melanggar sempadan pantai.
Sehingga, pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Satwas SDKP Takalar untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sejak Juli 2023.
Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. BGJ, kedua bangunan tersebut dibangun atas permintaan Pemerintah Kecamatan Mangarabombang untuk mencegah abrasi pantai.
PT. BGJ merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang wisata pantai dan perdagangan hasil perikanan.
Total luas kedua tanggul milik PT. BGJ berdasarkan penghitungan Tim Intelijen Kelautan Pangkalan PSDKP Bitung adalah 0,27 ha.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, aktivitas di atas tanggul dihentikan sementara hingga PT. BGJ melengkapi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL," ucapnya.
PT. BGJ diduga melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 191 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Pasal 4 huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam bentuk penyegelan.
“Tindakan ini juga berdasarkan kepada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang penataan ruang, dan PP No.27/2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021,” pungkasnya. (*)
Laporan TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli
Pemkab Takalar Alokasikan 47 Persen APBD Perubahan untuk BPJS |
![]() |
---|
Bupati Takalar Instruksikan Perbaikan Data DTSEN demi Tepat Sasaran BPJS Gratis |
![]() |
---|
Dinas Sosial Takalar Mulai Cek Ulang 75 Ribu Data Warga Miskin |
![]() |
---|
Anggota DPRD Takalar Laporkan Anggota Polres Maros Ke Propam Dugaan Tipu Gelap |
![]() |
---|
Selamat Jalan Syamsul Bin Sampe, Mengabdi di Tribun Timur hingga Nafas Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.