Putra Sulsel Jufri Rahman Calon Pj Gubernur Maluku Pengganti Murad Ismail
Putra Sulsel Jufri Rahman masuk bursa calon Pj Gubernur Maluku pengganti Murad Ismail yang turun takhta pada 31 Desember 2023 ini
TRIBUN-TIMUR.COM -- Putra Sulsel Jufri Rahman masuk bursa calon Pj Gubernur Maluku.
Jufri Rahman adalah mantan birokrat Pemprov Sulsel di era Gubernur Syahrul Yasin Limpo.
Saat ini Jufri Rahman menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan RB.
Gubernur Maluku Murad Ismail akan turun takhta pada 31 Desember 2023 ini.
Selanjutnya kursi 01 Pemprov Maluku akan dijabat Pj Gubernur utusan Kementerian Dalam Negeri.
Usulan nama Jufri Rahman datang dari Poros Muda Golkar Maluku.
Wakil Ketua bidang politik pertahanan dan keamanan Golkar Ambon Kalamoullah Tuny menilai Jufri Rahman layak memimpin Maluku selama kekosongan jabatan.
“Jufri Rahman staf ahli bidang pemerintah dan Otoda Kemenpan RB merupakan figur pengganti Morad Ismail yang masa berakhirnya pada bulan Desember 2023,” kata Kalamoullah Tuny kepada wartawan Selasa (21/11/2023).
Tuny menilai, Jufri Rahman punya pengalaman panjang sebagai birokrat dan layak mengisi kekosongan jabatan Pemprov Maluku.
“Pak Jufri Rahman merupakan mantan pejabat Pemprov Sulawesi Selatan. Dia pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata Sulsel, kemudian Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Provinsi Sulawesi Selatan, hingga jadi Penjabat (Pj) Bupati Tana Toraja dan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan,” kata Kalamoullah Tuny.
Kriteria Penjabat Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Jufri-Rahman-saat-menjabat-Penjabat-Bupati-Sinjai-Sulawesi-Selatan-31111.jpg)