Dosen Dilapor Pelecehan Seksual
Ketua Pengacara UMI, Dr AM Akui Dilapor Kasus Pelecehan Seksual di Ruang Pengadilan
Dosen salah satu kampus swasta ternama di Makassar yang juga berprofesi sebagai pengacara berinisial AM, dilaporkan ke Polda Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Bantuan Hukum Universitas Muslim Indonesia (PKaBH UMI) Makassar, Dr AM, dilapor kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang wanita asal Palembang, Sumatera Selatan ke polisi di Makassar.
Si pelapor, wanita berinisial AP, kepada Tribun, Jumat (17/11/2023), mengkonfirmasikan upaya hukum atas kasus dugaan asusila di salah saru ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Secara terpisah, siang tadi, Ansar, mengakui dirinya jadi terlapor.
Hanya saja dia membantah tindak asusila yang dilaporkan wanita asal Musi, Sumatera Selatan itu.
“Ya, saya tahu, cuma ndak tahu di kantor polisi mana” ujarnya.
Ansar yang juga calon anggota DPRD Makassar itu membantah insiden di pinru ruang sidang itu.
"Pengacaranya yang pegangki bukan saya, ngapain saya pegang.
Jadi, tidak ada satupun gerakan yang saya lakukan, apalagi memegang perempuan. Di pengadilan ini, bukan satu dua orang lihatki," tuturnya.
Informasi dari Polda Sulsel, Ansar dilapor kasus kekerasan Seksual di ruang sidang PN Makassar, awal November lalu.
Laporannya bernomor LP; /B/998/X1/2023 S.MAS, 7 N0V 2023
Ansar dilapor Pasal 6 UU Kekerasan Seksual No 12, Tahun 2022 soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Wanita AP, mengaku sudah menyerahkan penyidikan kasus ini ke pengacaranya di Makassar.
Dia juga meminta, kasusnya tidak dibesar-besarkan.
Dia percaya aparat polisi. “Saya percaya kepolisian akan bekerja dengan PRESISI, dan kita hormati saja proses hukum ini. Biarkan berjalan sesuai prosedur hukum". ujarnya menjawab pertanyaan Tribun melalui WhatsApp.
Saat itu kata AM, dirinya menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Namun, karena salah satu hakimnya tidak hadir, maka sidang pun ditunda.
"Karena ditunda, saya surah anggota ku ikut baru saya lapor ke Polrestabes bahwa itu saksi atas nama P ada disini," kata AM kepada tribun, Jumat (17/11/2023) siang.
"Jadi setelah saya telepon itu, polisi bilang tunggu ka kesana ka, nah sudahmi," sambungnya.
Setelah itu lanjut AM, P dan pengecatannya pun keluar dari pintu.
AM yang saat itu menghampiri pun mengaku melarang AM untuk pulang lantaran polisi mau datang.
"Pas keluar dari pintu saya bilang selesaimi? selesai mi. Jadi saya bilang jangan dulu pulang karena ada polisi mau datang supaya clear-ki ini persoalan," ucap AM.
"Saya maju, dia tahanka pengacaranya. Pengacaranya pegangka, sudahmi," bebernya.
Setelah itu, AP tetap keluar lalu diikuti AM.
"Keluarki itu, kuikuti keluar bilang begini. Kalau memang kau benar, ke Polrestabes ko. Saya bilang kenapa kau takut-takut P. Kalau kau benar, kau ke Polrestabes," bebernya.
"Ini mau dilluruskan ini permasalahanmu, kenapa nukasih begini. Pengacaranya yang kooperatif," ucapnya lagi.
AM pun menegaskan saat itu, dirinya tidak menyentuh AP sedikitpun.
"Pengacaranya yang pegangki bukan saya, ngapain saya pegang.
Jadi, tidak ada satupun gerakan yang saya lakukan, apalagi memegang perempuan. Di pengadilan ini, bukan satu dua orang lihatki," tuturnya.
Peristiwa itu lanjut AM, juga disaksikan beberapa anggota timnya.
Sebelumnya, Dosen salah satu kampus swasta ternama di Makassar yang juga berprofesi sebagai pengacara berinisial AM, dilaporkan ke Polda Sulsel.
AM dilaporkan perempuan berinisial AP asal Palembang atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan itu dimasukkan ke Polda Sulsel pada 7 November, pekan lalu.
Adapun kronologi singkatnya disebutkan bahwa kejadian bermula saat AP hendak keluar ruang persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Saat itu, terlapor (AM) menghalangi dari arah depan dan disebut sangat agresif sambil berteriak dan melarang korban (AP) keluar sidang.
Kemudian disebutkan, terlapor AM juga sempat menyentuh bahu dan sekitar dada pelapor (AP).
"Saya sudah punya kuasa hukum, saya percayakan kepada kuasa hukum saya," kata AP saat dikonfirmasi tribun.
"Saya percaya kepolisian akan bekerja dengan Presisi dan kita hormati saja proses hukum ini. Biarkan berjalan sesuai prosedur hukum," sambungnya.
Terpisah, AM yang dikonfirmasi membantah tudingan yang dialamatkan ke dirinya.
Saat itu kata AM, dirinya menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Namun, karena salah satu hakimnya tidak hadir, maka sidang pun ditunda.
"Karena ditunda, saya surah anggota ku ikut baru saya lapor ke Polrestabes bahwa itu saksi atas nama P ada disini," kata AM kepada tribun, Jumat (17/11/2023) siang.
"Jadi setelah saya telepon itu, polisi bilang tunggu ka kesana ka, nah sudahmi," sambungnya.
Setelah itu lanjut AM, P dan pengecatannya pun keluar dari pintu.
AM yang saat itu menghampiri pun mengaku melarang AM untuk pulang lantaran polisi mau datang.
"Pas keluar dari pintu saya bilang selesaimi? selesai mi. Jadi saya bilang jangan dulu pulang karena ada polisi mau datang supaya clear-ki ini persoalan," ucap AM.
"Saya maju, dia tahanka pengacaranya. Pengacaranya pegangka, sudahmi," bebernya.
Setelah itu, AP tetap keluar lalu diikuti AM.
"Keluarki itu, kuikuti keluar bilang begini. Kalau memang kau benar, ke Polrestabes ko. Saya bilang kenapa kau takut-takut P. Kalau kau benar, kau ke Polrestabes," bebernya.
"Ini mau dilluruskan ini permasalahanmu, kenapa nukasih begini. Pengacaranya yang kooperatif," ucapnya lagi.
AM pun menegaskan saat itu, dirinya tidak menyentuh AP sedikitpun.
"Pengacaranya yang pegangki bukan saya, ngapain saya pegang.
Jadi, tidak ada satupun gerakan yang saya lakukan, apalagi memegang perempuan. Di pengadilan ini, bukan satu dua orang lihatki," tuturnya.
Peristiwa itu lanjut AM, juga disaksikan beberapa anggota timnya.(*)
Kisah Dua Menara: Renungan Tentang Arah Kemajuan Kampus |
![]() |
---|
Jadi Pengendara Cerdas, Asmo Sulsel-Polres Gowa Ajak Pelajar Peduli Keselamatan di Jalan |
![]() |
---|
UMI Resmikan GOR Berkapasitas 3.000 Orang, Wali Kota Makassar: Saya Sebenarnya Cemburu |
![]() |
---|
130 Pelajar Luwu Raya Ikuti Turnamen Panahan PMDS Fest 2025 |
![]() |
---|
Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Sudah Pecat 26 Pegawai, 13 Pelanggaran Etik Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.