Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Makassar Rudapaksa Balita

BREAKING NEWS: Kepergok Rudapaksa Balita Pemuda Pannampu Makassar Nyaris Diamuk Massa

Ikbal yang terkepung di dalam rumah, pun dievakuasi puluhan aparat kepolisian dari Sektor Tallo dan Polrestabes Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Polisi diturunkan demi mengamankan seorang pemuda bernama Ikbal (25) yang nyaris diamuk massa karena rudapaksa balita di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (13/11/2023) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pemuda bernama Ikbal (25) di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, nyaris diamuk warga, Senin (13/11/2023) sore.

Ikbal dikepung warga lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap balita perempuan.

Aksi bejat Ikbal itu terungkap setelah dipergoki warga.

Ikbal yang terkepung di dalam rumah, pun dievakuasi puluhan aparat kepolisian dari Sektor Tallo dan Polrestabes Makassar.

Polisi bahkan harus mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk menghalau warga yang hendak menghakimi Ikbal.

Kapolsek Tallo, AKP Ismail mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga, pihaknya langsung ke lokasi untuk mengevakuasi pelaku.

"Jadi ada informasi dari warga bahwa telah terjadi pemerkosaan anak di bawa umur. Sehingga kami dengan personil mendatangi TKP," kata AKP Ismail dihampiri wartawan di lokasi.

Pelaku yang berhasil dievakuasi polisi, pun langsung dilarikan ke Polrestabes Makassar.

"Karena dikhawatirkan kalau di polsek nanti ada amukan massa, sehingga pelaku diarahkan saja ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ismail, pihaknya harus melakukan evakuasi lantaran keluarga korban tidak terima perlakuan Ikbal.

"Kita melakukan evakuasi karena pihak dari korban seolah-olah mau mengamuk dan melakukan pembalasan kepada pihak pelaku," sebutnya.

Saat ini korban kata Ismail sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk melakukan Visum.

Sementara pelaku Ikbal sudah dibawa ke Polrestabes untuk menjalani proses hukum.

Kasus itu, kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved