Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Pemkot dan DPRD Makassar Kompak Ingin Tambah Dana Parpol, dari Rp1.800 Jadi Rp5 Ribu Per Suara

Hanya saja, bantuan dana parpol itu belum bisa dijalankan tahun ini mengingat belum ada peraturan wali kota atau Perwali baru yang mengatur.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun Timur
Kepala Bappeda Kota Makassar Helmy Budiman. Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar sedang menggodok rencana kenaikan dana bantuan partai politik di Kota Makassar  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar sedang menggodok rencana kenaikan dana bantuan partai politik di Kota Makassar 

Dana bantuan untuk parpol akan dinaikkan pada tahun 2024 mendatang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan, naiknya anggaran parpol sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023.

Hanya saja, bantuan dana parpol itu belum bisa dijalankan tahun ini mengingat belum ada peraturan wali kota atau Perwali baru yang mengatur.

"Usulan DPA 2023 kita mau naikkan Rp5  ribu per suara, tapi kan perwali nya belum ada," ucap Helmy Budiman, Jumat (10/11/2023) lalu.

Lanjut Helmy, pada saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) beberapa waktu lalu, anggaran parpol ini kembali dipertanyakan.

Selain belum adanya Perwali, para partai politik yang duduk di DPRD Makassar ternyata belum memenuhi persyaratan untuk menaikkan dana parpol tersebut.

"Tidak ada kajian teknis yang dilakukan oleh masing-masing parpol, ada 15 kriteria yang belum dipenuhi," ungkapnya.

"Sehingga kesimpulan dari Banggar kemarin, semua pernyataan kenaikan dana parpol harus diselesaikan segera sembari Pemkot menyusun draf untuk perwali nya," sambungnya.

Adapun usulan kenaikan dana partai politik bervariasi.

Ada parpol yang mengusulkan kenaikan hingga Rp 5 ribu, ada juga yang mengusulkan dari Rp1.800 per suara menjadi Rp10.000

Karenanya, Pemkot Makassar akan mengkaji usulan tersebut dan akan diseragamkan nilainya per suara untuk semua parpol.

Dari usulan itu, kemungkinan, Pemkot akan mengambil nilai pertengahan antara Rp3 ribu hingga Rp6 ribu.

 "Tapi mungkin kita akan ambil nilai tengahnya, range-nya antara Rp3 ribu dan maksimal 6 ribu," ujarnya.

Namun kenaikan yang disepakati  nantinya masih butuh persetujuan dari Pemprov Sulsel (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved