Diskusi Menguatnya Ancaman Kebebasan Sipil di Pemilu 2024, UU ITE Mengintai Masyarakat
Pesta demokrasi nyatanya tidak mengindahkan kebebasan bersuara baik di ruang publik maupun di dunia digital.
Penulis: M Yaumil | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Diskusi menguatnya ancaman kebebasan sipil di Pemilu 2024 dilaksanakan di Benteng Rotterdam, Jl. Ujung Pandang, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sabtu (11/11/2023).
Diskusi ini dirangkaikan dengan pemutaran film sekolah rimba, pembacaan puisi dan diskusi.
Kegiatan ini dipelopori Amnesty Indonesia kerjasama dengan Kemendikbud.
Isu kebebasan sipil memang menguat jelang pesta demokrasi lima tahunan
Pesta demokrasi nyatanya tidak mengindahkan kebebasan bersuara baik di ruang publik maupun di dunia digital.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan cita-cita bangsa dan demokrasi itu sendiri.
Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi mengatakan salah satu menguatnya kebebasan sipil dapat dilihat dari Undang-undang (UU) ITE.
UU ini dapat mengkriminalisasi masyarakat, organsiasi sipil, maupun jurnalis.
Artinya, pihak berwenang dapat dengan mudah menjerat masyarakat yang kritis.
"Misalnya pasal 27 dan 28 itukan yang selama ini mengancam dan dapat menjerat masyarakat Indonesia. Masyarakat sipil yang kritis dengan itu otomatis akan dipidanakan dengan UU itu," katanya.
Kebebasan berekspresi dan berpendapat terancam, apalagi mendekati pemilu.
Hal ini menjadi kekhawatiran kelompok organisasi masyarakat sipil.
Ketika masyarakat sipil atau organisasi menyuarakan pendapat atau fakta.
Secara individu atau kelompok bisa mendapatkan ancaman pidana atau psikologi melalui media sosial.
"Khawatiran kami di kebebasan berekspresi dan berpendapat, karena jangan sampai nanti ada organisasi kritis atau jurnalis yang niatnya mengedukasi tapi dipidana," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Didit-Hariyadi-Pimpinan-Umum-Project-Multatuli-Evi-Mariani-Ma-23.jpg)