Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Staf DPRD Main Judi Online

Heboh Staf Pakai Komputer Kantor Diduga Main Judi Online, Sekretaris DPRD Bantah: Game Biasa

Staf tersebut dalam kondisi badan merasa lelah dan mencoba untuk menenangkan tenaga serta pikiran dengan main game.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram @infomdr
Tangkap layar video yang menampilkan aksi seorang staf DPRD Pamekasan, Jawa Timur, sedang berada di depan komputer, diduga memainkan judi online. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris DPRD Pamekasan Imam Rifadi menanggapi viralnya oknum staf DPRD pakai komputer main judi online saat jam kerja.

Ia membenarkan adanya oknum staf Komisi III DPRD Pamekasan yang memainkan permainan dengan fasilitas kantor.

Namun dia membantah soal staf tersebut memainkan judi online.

"Kami tegaskan bukan judi online. Itu permainan (game) biasa tanpa bayar," kata Imam Rifai dikutip kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Aksi tersebut dilakukan dengan alasan saat itu staf tersebut dalam kondisi badan merasa lelah dan mencoba untuk menenangkan tenaga serta pikiran.

Meski demikian dia menegaskan bermain game saat jam kerja dengan menggunakan fasilitas kantor, tetap tidak diperkenankan.

"Perbuatan tersebut tetap melanggar aturan jam kerja, apalagi menggunakan fasilitas kantor," tandas dia.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum staf DPRD Pamekasan, Jawa Timur, berada di depan komputer diduga sedang memainkan judi online, viral di berbagai media sosial.

Kejadian tersebut terekam oleh seseorang dan segera menyebar luas di platform-platform media sosial.

Salah satu unggahan terkait dapat ditemukan di akun Instagram @infomdr.

Unggahan tersebut menyertakan informasi yang mencengangkan.

"Salah satu staf DPRD Pamekasan diduga bermain judi slot dengan menggunakan fasilitas komputer kantor saat jam kerja," demikian informasi unggahan itu.

Baca juga: Viral Staf DPRD Pakai Komputer Kantor Diduga Main Judi Online, Netizen: Tambahan Anggaran Dana Desa

Dalam video durasi 18 detik, tampak fasilitas komputer di ruang kantor DPRD Pamekasan digunakan seorang staf.

Namun dalam video beredar, komputer tersebut bukan digunakan untuk bekerja.

Tampak dalam layar komputer itu, staf tersebut menggunakannya untuk bermain game.

Dan yang membuat heboh ialah, staf tersebut diduga menggunakan komputer itu untuk bermain slot.

Hingga kini, belum diketahui siapa yang merekam ativitas pegawai tersebut saat jam kerja.

Baca juga: Usia 33 Tahun, Ini Profil Rachmat Taqwa Quraisy Anggota DPRD Makassar Berkelahi Malam-malam

Video ini menarik perhatian publik dan memicu reaksi beragam netizen terkait perilaku tersebut.

"Wajar dia kan wakil rakyat, jd mewakili rakyat yg gk main slot," tulis @iroel.cr

"Positif thingking aja, siapa tau untuk tambahan anggaran desa," tulis @helmysoedjana

"Moga dapet pala joker 5 kak," tulis @moch.afiff

"Cocok kayaknya klo aku jadi DPR," tulis @fhm1.ptr

"Pasti yang vidio musuh pebuyutanya," tulis @aliikbal121

"Positif thinking aja.. Mungkin itu hanya game offline biasa," tulis @helmysoedjana

"Kantor e Gusti Allah," tulis @syafrizalkp

"Implementasi analisis peluang, ya keren laah," tulis @khaikalmikhnaf

"Slot dh nyebar dr kalangn bawah sampai atas, apa lg d pemerintahan ya pasti ada oknum2 nya. Tp tergantung pola pikir masing2 judi nya buat ke isengan ap hobi.." tulis @obiex_90

Apa Saja yang Menyebabkan Anggota Dewan Dikenai Sanksi?

Anggota Dewan dapat dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran etika, tata tertib, atau hukum yang mungkin terjadi selama mereka menjabat.

Dikutip Tribun-Timur.com dari berbagai sumber, beberapa penyebab umum yang dapat menyebabkan seorang anggota Dewan dikenai sanksi meliputi:

1. Pelanggaran Etika:

- Penyalahgunaan kekuasaan.

- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan atau tidak ditangani dengan benar.

- Praktik korupsi atau penerimaan suap.

Baca juga: Viral Anggota DPRD Tana Toraja Berkelahi di Kantor DPD II Golkar

2. Pelanggaran Tata Tertib:

- Ketidakhadiran yang tidak sah atau sering dari rapat-rapat DPR.

- Tidak mematuhi aturan tata tertib DPR.

- Perilaku yang merusak wibawa atau citra DPR.

3. Pelanggaran Hukum:

- Keterlibatan dalam kegiatan ilegal atau tindak pidana.

- Pelanggaran hukum yang berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota Dewan.

4. Pelecehan atau Diskriminasi:

- Perilaku pelecehan atau diskriminasi terhadap sesama anggota Dewan, staf, atau masyarakat.

5. Ketidakpatuhan terhadap Kode Etik:

- Melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif.

6. Pelanggaran Hak Privasi:

- Melibatkan aktivitas yang melanggar hak privasi orang lain.

Sanksi yang diberlakukan dapat bervariasi, mulai dari peringatan, penurunan hak, hingga pemecatan dari jabatan.

Prosedur penegakan sanksi biasanya diatur oleh peraturan internal DPR atau lembaga legislatif setempat.

Selain itu, opini publik dan tekanan politik juga dapat memengaruhi proses dan hasil dari penegakan sanksi.

(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)
 
 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved