Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wamenkumham Tersangka Gratifikasi

Awal Karier Eddy Hiariej : Profesor Hukum Termuda UGM, Jadi 'Bintang' Kala Sengketa Pilpres 2019

Ditelusuri ke belakang, sebelum Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham ia dikenal merupakan akademisi hukum dengan segudang prestasi.

Editor: Alfian
Kompas TV
Wamenkumham Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli paslon Jokowi-Amin Ma'ruf di sidang kelima sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (21/6/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah jejak karier Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wamenkumham yang KPK sebagai tersangka gratifikasi.

Memiliki nama lengkap (beserta gelar), Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum, Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi berdasarkan keterangan resmi KPK pada, Kamis (9/11/2023).

Ditelusuri ke belakang, sebelum Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham ia dikenal merupakan akademisi hukum dengan segudang prestasi.

Eddy Hiariej, seorang akademisi muda terkemuka di Indonesia, telah mencapai prestasi gemilang di bidang akademik.

Sebagai seorang profesor termuda dalam ilmu hukum pidana, Eddy telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan ilmu hukum di tanah air.

Di sisi lain, Hikmahanto Juwana juga merupakan sosok yang patut diacungi jempol.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, LHKPN KPK Catat Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej Rp21 Miliyar

Ia menjadi guru besar termuda di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada usia 38 tahun, menunjukkan dedikasinya yang luar biasa dalam dunia pendidikan.

Menariknya, Eddy meraih gelar yang sejenis dengan Hikmahanto dari Universitas Gadjah Mada (UGM), meskipun usianya setahun lebih muda.

Keberhasilan keduanya menginspirasi banyak generasi muda untuk mengejar mimpi mereka dalam dunia ilmu hukum.

"Saat SK [Surat Keputusan] guru besar saya turun, 1 September 2010, saya berusia 37 tahun. Waktu mengusulkan umur 36," kata Eddy Hiariej dalam wawancara yang dikutip dari portal HukumOnline (10 Agustus 2015).

Sebelumnya, Eddy Hiariej juga menorehkan pencapaian yang tak kalah gemilang.

Ia merengkuh gelar doktor hanya dalam waktu 2 tahun.

"Orang biasanya begitu sekolah doktor baru mulai riset, saya tidak. Saya sudah mengumpulkan bahan itu sejak saya short course di Perancis," ungkapnya.

Eddy Hiariej terdaftar sebagai mahasiswa magister hukum UGM sejak 7 Februari 2007.

Maret 2008, ia menuntaskan draf disertasi pertamanya tentang penyimpangan asas legalitas dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).

Beberapa bulan berselang, Eddy menjalani ujian terbuka doktoralnya.

Dan akhirnya, ia merengkuh gelar doktor di bidang hukum pada 7 Februari 2007 sekaligus mencetak rekor.

"2 tahun 20 hari, dan memang Alhamdulillah rekor itu belum terpatahkan," tuturnya.

Perjalanan Karier Eddy Hiariej

Eddy Hiariej sapaan akrab Wamenkumham ini bermula sebagai seorang akademisi yang bergelar Profesor.

Pria kelahiran Ambon 10 April 1973 adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dia akhirnya mendapat gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.

Prestasinya di dunia pendidikan sudah tidak diragukannya lagi.

Terbukti pada usia 37 tahun sudah mendapat gelar profesor di UGM. Malang melintang di dunia pendidikan, akhirnya pada tahun 2020 Presiden Jokowi memberikan kepercayaan dengan mengangkatnya sebagai Wakil Menkum HAM di di Kabinet Indonesia Maju.

Nama Edward Omar Sharif Hiariej muncul ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2019.

Selain itu, dia juga kerap menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.

Dalam perjalanan kariernya mantan Wakil Rektor ini juga sudah menerbitkan sejumlah buku.

Di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Teori dan hukum Pembuktian (2012), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Hukum Acara Pidana (2015), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010) dan sebagainya.

Dalam perjalanan kariernya mantan Wakil Rektor ini juga sudah menerbitkan sejumlah buku.

Oleh karena itu, tidak heran Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepadanya sebagai Wakil Menkum HAM.

Sebelumnya, ayah Edward memintanya menjadi jaksa.

Namun di kemudian hari almarhum ayahnya meminta Edward menjadi pengacara agar dapat membela masyarakat.

Riwayat Pekerjaan

1999 - Sekarang: Dosen Fakultas Hukum UGM

2002 - 2007: Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM

2017 - 2020: Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM

2020 - Sekarang: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham)

Kasus yang Menjerat Eddy Hiariej 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa KPK sudah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (9/10/2023). 

Alexander menyebut Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alexander dikutip dari Kompas.com.

Menurut Alexander, KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.

Dia menyebut ada tiga orang yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang lainnya diduga memberikan suap.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” kata Alexander.

Kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan yang disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso perihal dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar tanggal 14 Maret 2023.

Ketika menyelidiki kasus itu, KPK mendapati adanya meeting of mind atau titik temu yang disepakati kedua belah pihak.

Meeting of mind tersebut menjadi latar belakang aliran dana kepada Eddy.

Sementara itu, Eddy sudah memberikan klarifikasi kepada KPK mengenai laporan yang disampaikan Sugeng .

Eddy juga membantah dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar itu.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Eddy, Senin, (20/3/2023), ketika ditemui setelah memberikan klarifikasi di kantor KPK.

Kekayaan Eddy Hiariej Capai Rp21 Miliar

rincian Harta kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej pada tahun 2021:

Tanah dan Bangunan: Rp23.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/162 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 214 m2/214 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000

Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.210.000.000

1. MOBIL, HONDA ODYSSEY Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 314.000.000

2. MOBIL, MINI COOPER 5 DOOR A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 468.000.000

3. MOBIL, JEEP CHEROKEE LIMITED Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 428.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp1.121.856.647

Hutang: Rp5.449.440.788.(*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved