Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Ahok Setelah Diperiksa 6,5 Jam oleh KPK: Nanti Saja di Pengadilan

Selesai diperiksa Ahok mengatakan dirinya diperiksa terkait kasus yang melibatkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama. Ahok meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penjelasan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Thahaja Purnama atau Ahok setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahok diperiksa selama 6,5 jam, mulai pukul pukul 09.00 WIB.

Dia kemudian selesai diperiksa sebagai saksi pada pukul 15.35 WIB.

Ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan kemeja batik merah bata bercorak hitam dan kecoklatan.

Selesai diperiksa Ahok mengatakan dirinya diperiksa terkait kasus yang melibatkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

"Urusan menjadi saksi buat ibu Karen," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa(7/11).

Kendati demikian Ahok enggan menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Nanti saja di pengadilan," kata Ahok.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ahok diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakalan melengkapi berkas perkara tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Thahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," kata Ali Fikri.

 KPK menetapkan Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia
lainnya di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved