Basri Modding Dilaporkan ke Polisi
Dosen Laporkan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding ke Polisi, Diduga Korupsi Duit Proyek Rp 11,7 M
Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia atau UMI, Prof Basri Modding dilaporkan ke Polda Sulsel. Laporan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muslimin Emba
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia atau UMI, Prof Basri Modding dilaporkan ke Polda Sulsel.
Laporan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana saat dia menjabat.
Ia dilaporkan dosen Fakultas Hukum UMI sekaligus Kuasa Hukum UMI, Anzar Makkuasa pada 25 Oktober lalu.
"Iya, laporannya sudah saya masukkan Oktober lalu dan sementara berjalan," ujar Anzar Makkuasa saat dikonfirmasi Tribun-TImur.com, Rabu (8/11/2023) siang.
Laporannya ke polisi bernomor: LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Uraian kejadian dalam laporan itu, disebutkan bahwa pelapor telah menjadi korban penggelapan yang berawal dari terlapor (Basri Modding) ditunjuk atau diangkat Yayasan Wakaf UMI menjadi rektor.
Baca juga: Usai Dicopot dari Kursi Rektor UMI, Prof Basri Modding Kini Minta Tolong ke Gubernur Sulsel
Pada saat menjabat rektor, terlapor mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek Taman Firdaus (taman air mancur depan kampus UMI) Rp 11.499.400.000.
Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 4.904.000.000.
Untuk pekerjaan kedua yaitu pembayaran gedung international school LPP YW-UMI, terlapor mencairkan anggaran Rp 10.191.425.310.
Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 6.559.679.480.
Untuk pekerjaan ketiga, yakni pengadaan 150 access point.
Terlapor mencairkan anggaran, Rp 2.130.000.000, sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 1.350.000.000.
Untuk pekerjaan keempat, pengadaan videotron Pascasarjana UMI.
Baca juga: UMI Akan Audit Prof Basri Modding soal Dugaan Korupsi, Prof Masrurah Akui Punya Bukti Kuat
Terlapor mencairkan anggaran Rp 1.034.151.680, sedangkan hasil audit untuk pengerjaan tersebut hanya Rp 305.550.875.
Dari keempat proyek di kampus UMI, terlapor diduga menggelapkan uang atau dana yayasan Rp 11.735.746.635.
Terkait dengan tindak lanjut, laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya.
"Belum ada saya terima laporannya dari anggota, saya suruh cek dulu," ujar Komang.
Komang pun menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Polda Sulsel pasti ditindaklanjuti.
"Pasti ditindaklanjuti kalau sudah ada masuk ke SPKT, apakah itu ke Krimum atau ke Krimsus," katanya.
Sebelumnya, pada awal Oktober 2023 lalu, Basri Modding dicopot dari jabatan Rektor UMI periode 2022 - 2026.
Pencopotan Basri Modding terkait dengan adanya masalah dalam tata kelola keuangan di kampus UMI.
Masalah tersebut diungkap Yayasan Wakaf UMI.
Pihak yayasan bahkan sudah membentuk tim pencari fakta.
“Banyak hal (menjadi temuan dari Basri Modding). Kami belum bisa ungkapkan sekarang tetapi memang sudah terbukti dari tim pencari fakta,” kata Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar, Selasa (10/10/2023).
Ketika ditanya mengenai adanya dugaan kasus penyelewengan anggaran, Masrurah mengatakan, salah satunya adalah terkait proyek videotron.
“Itu saja yang bisa saya sebutkan, itu videotron,” katanya.
Saat berita ini dilansir, Tribun-Timur.com berusaha mengonfirmasi Basri Modding melalui telepon, namun gagal.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.