Prof Basri Modding
Alasan Prof Basri Modding Cabut Gugatan di PN Makassar Soal Pencopotannya Sebagai Rektor UMI
Prof Basri Modding mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait pencopotan dirinya sebagai rektor UMI.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Gugatan perdata itu dibenarkan Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Syahrir Cakkari.
Syahrir Cakkari mengatakan, gugatan itu dimasukkan ke PN Makassar sehubungan dengan pemberhentian Prof Basri Modding sebagai Rektor.
"Iya, jadi ini sekalian dengan pemberhentian sementara yang dilakukan ketua pengurus yayasan (Wakaf UMI) terhadap Prof Basri Modding," kata Syahrir dikonfirmasi tribun, Selasa (17/10/2023) malam.
Menurut Syahrir, kliennya Prof Basri Modding sudah sejak awal menolak surat pemberhentian itu.
"Beliau (Prof Basri Modding) sejak awal menolak, beliau tidak terima surat pemberhentian maupun pengangkatan Plt," ujar Syahrir.
"Untuk itu beliau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar dan sudah diterima sisa menunggu jadwal sidangnya," sambungnya.
Alasannya mengajukan gugatan karena status yayasan kata dia diputuskan oleh pengadilan.
"Jadi kita ajukan gugatan perdata karena yayasan itu kan objek, keputusannya itu di pengadilan negeri," tuturnya.
Dikawal 10 Pengacara
Ada 10 pengacara kata Syahrir yang akan mengawal gugatan perdata Prof Basri Modding itu.
Syahrir enggan menjelaskan, lebih jauh terkait materi gugatan yang dilayangkan.
"Nanti setelah sidang pertama kita sampaikan karena ini sudah masuk materi gugatan. Sidangnya mungkin pekan ini atau paling lambat pekan depan," ucapnya.
Profil Prof Dr Basri Modding
Profil dan perjalanan karir Prof Dr Basri Modding Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang dicopot Yayasan.
Pencopotan Prof Basri Modding dilakukan Yayasan Wakaf Universitas Muslimin Indonesia (UMI) .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.