Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tukang Bakso Sita Harta Karyawan

VIRAL Tukang Bakso Sita Harta Karyawan Gegara Rugi Rp60 Juta, Dilarang Pulang Jika Tak Mau

Para karyawan warung 'Bakso Kondusif' sempat protes atas tindakan semena-mena pemilik warung yang bernama Yanto.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Viral, seorang karyawan harus menanggung akibat ruginya bos baksonya. Hartanya disita pemilik warung bakso. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral, seorang karyawan harus menanggung akibat ruginya bos baksonya. 

Bukannya berusaha untuk bangkit, pemilik warung bakso di Banyuwangi, Jawa Timur tersebut malah menyita harta karyawan.

Aksi bos tukang bakso tersebut menjadi sorotan lantaran membebankan kerugian bisnisnya kepada karyawan.

Para karyawan warung 'Bakso Kondusif' sempat protes atas tindakan semena-mena pemilik warung yang bernama Yanto.

Kasus ini berawal pada Sabtu (28/10/2023) malam, saat Yanto menyampaikan perkembangan warung bakso selama empat bulan terakhir.

Para karyawan yang hendak pulang diminta untuk mendengarkan penjelasan dari Yanto.

Yanto lalu berdiskusi dengan para karyawannya tersebut.

Dalam diskusi yang berlangsung sengit hingga pukul 03.00 WIB itu, para karyawan diminta menyerahkan sejumlah barang berharga sebagai jaminan kerugian warung.

"Kita tidak diperkenankan pulang kalau belum ada jaminan ganti rugi," kata seorang karyawan bernama Al.

Karena waktu sudah hampir subuh, akhirnya dengan sangat berat hati mereka menyerahkan sejumlah barang berharganya itu, agar bisa pulang ke rumah.

Laporan dari karyawan "Warung Bakso Kondusif" tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Banyuwangi.

 "Kita sudah temui dan mendengarkan laporan itu, kami sarankan agar diselesaikan secara Bipartit," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.

Rusdi mengatakan, para karyawan warung Bakso yang beralamat di Jalan Prambanan tersebut, telah mendatangi kantornya pada Senin (30/10/2023).

Usai mendengarkan dan menerima masukan laporan dari sejumlah karyawan warung bakso, permasalahan tersebut lalu diselesaikan secara Biparpit.

Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara serikat pekerja dan pengusaha.

"Kita sudah temui dan mendengarkan laporan itu, kami sarankan agar diselesaikan secara Bipartit," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.

"Kalau ijazah ditahan itu tidak boleh, karena ada Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42,” tutur Rusdi.

Sedangkan soal penahanan barang berharga seperti perhiasan dan kendaraan bermotor, Disnakertrans menyarankan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

"Kami sarankan untuk diselesaikan ke pihak berwenang," ucap Rusdi.

Kasus warung bakso itu kemudian viral di berbagai media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Banyuwangi.

Setelah mendapatkan banyak atensi, Yanto pemilik Warung Bakso Kondusif itu memilih damai dan menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.

Melalui kuasa hukumnya, Alex Budi Setiyawan, perhiasan dan kendaraan bermotor milik karyawan yang sebelumnya disita oleh Yanto, lalu diserahkan kembali.

"Jumat 3 November 2023 sudah kita selesaikan secara baik-baik. Karena kesalahpahaman dan miskomunikasi antara pemilik dan karyawan," kata Alex.

Meski mengaku merugi, warung bakso kondusif milik Yanto itu mengaku akan segera buka kembali.

"Kami akan buka kembali dengan manajemen baru, kemungkinan kalau tidak tanggal 10 ya 11 November 2023 nanti," tandas Alex.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Bos Bakso di Banyuwangi yang Sita Barang Berharga Karyawan karena Bisnis Merugi Rp 60 Juta

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved