Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tukang Bakso Sita Harta Karyawan

VIRAL Tukang Bakso Sita Harta Karyawan Gegara Rugi Rp60 Juta, Dilarang Pulang Jika Tak Mau

Para karyawan warung 'Bakso Kondusif' sempat protes atas tindakan semena-mena pemilik warung yang bernama Yanto.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Viral, seorang karyawan harus menanggung akibat ruginya bos baksonya. Hartanya disita pemilik warung bakso. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral, seorang karyawan harus menanggung akibat ruginya bos baksonya. 

Bukannya berusaha untuk bangkit, pemilik warung bakso di Banyuwangi, Jawa Timur tersebut malah menyita harta karyawan.

Aksi bos tukang bakso tersebut menjadi sorotan lantaran membebankan kerugian bisnisnya kepada karyawan.

Para karyawan warung 'Bakso Kondusif' sempat protes atas tindakan semena-mena pemilik warung yang bernama Yanto.

Kasus ini berawal pada Sabtu (28/10/2023) malam, saat Yanto menyampaikan perkembangan warung bakso selama empat bulan terakhir.

Para karyawan yang hendak pulang diminta untuk mendengarkan penjelasan dari Yanto.

Yanto lalu berdiskusi dengan para karyawannya tersebut.

Dalam diskusi yang berlangsung sengit hingga pukul 03.00 WIB itu, para karyawan diminta menyerahkan sejumlah barang berharga sebagai jaminan kerugian warung.

"Kita tidak diperkenankan pulang kalau belum ada jaminan ganti rugi," kata seorang karyawan bernama Al.

Karena waktu sudah hampir subuh, akhirnya dengan sangat berat hati mereka menyerahkan sejumlah barang berharganya itu, agar bisa pulang ke rumah.

Laporan dari karyawan "Warung Bakso Kondusif" tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Banyuwangi.

 "Kita sudah temui dan mendengarkan laporan itu, kami sarankan agar diselesaikan secara Bipartit," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.

Rusdi mengatakan, para karyawan warung Bakso yang beralamat di Jalan Prambanan tersebut, telah mendatangi kantornya pada Senin (30/10/2023).

Usai mendengarkan dan menerima masukan laporan dari sejumlah karyawan warung bakso, permasalahan tersebut lalu diselesaikan secara Biparpit.

Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara serikat pekerja dan pengusaha.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved