Perampokan
Bobol Rumah Kosong dan Pernah Terlibat Perampokan di Makassar, Iwan Didor!
Pelaku menyekap asisten rumah tangga di Kota Makassar dan menggasak uang sebesar Rp600 juta pada tahun 2021.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perampok dan penggasak rumah kosong di Makassar, Sulawesi Selatan, ditembak.
Ialah Iwan (43), ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Desa Tanaberu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Jumat (3/11/2023).
Ia ditembak di bagian kaki lantaran dianggap melawan dan coba melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti kejahatannya.
Iwan yang meringis kesakitan dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
Dalam melancarkan aksinya, Iwan yang merupakan resedivis kasus pencurian itu, terekam kamera CCTV.
Berdasarkan interogasi polisi, pelaku melakukan perampokan dengan menyekap asisten rumah tangga di Kota Makassar dan menggasak uang sebesar Rp600 juta, pada tahun 2021.
Selain itu, pelaku juga turut membobol rumah kosong dan mengambil uang sebesar puluhan juta rupiah, pada Oktober 2023.
"Pelaku pembobolan rumah kosong iya pernah melakukan di tahun 2021 dan pada saat itu menyekap pembantu pemilik rumah lalu mengambil brankas milik korban yang berisikan kurang lebih Rp600 juta," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023) siang.
"Dari hasil interogasi sementara pelaku mengakui telah melakukan pembobolan rumah kosong di 11 TKP," sambungnya.
Terakhir lanjut, Ipda Nasrullah, Iwan menyatroni rumah kosong di perumahan elit Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.
"Terakhir melakukan, empat hari setelah lepas dari Lapas Palu dilakukan di Jalan Metro Tanjung Bunga yang diambil uang kurang lebih Rp 50 juta bersama dengan dollar singapura," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap Sosok Emak-emak Pemberani Lawan Perampok Bersenjata di Makassar
"Barang bukti yang kami amankan motor kemudian jaket yang dipakai melakukan kemudian uang kurang lebih Rp20 juta dan beberapa hp yang dipakai pada saat itu," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp20 juta, motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi akan diserahkan ke Polsek Tamalate.
Iwan disangkakan pasal 363 yaitu pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara.(*)
Ibu Rumah Tangga dan Tiga Pria di Makassar Bobol Toko, Rampok 4 HP dan Uang Rp 52 Juta |
![]() |
---|
Waspada! Perampok yang Beraksi di Rumah Mahasiswi Kedokteran UMI Makassar Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Gondol Rp 55 Juta, Perampok Duit Pegawai Indomarco di Luwu Timur Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Karyawan Indomarco Tomoni Jadi Korban Perampokan, Uang Hasil Penagihan Rp 50 Juta Dibawa Lari |
![]() |
---|
Kapan Sebenarnya Barang Bukti dari Polisi Dikembalikan ke Pemiliknya? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.