Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Butuh Rp100 Miliar Benahi Kawasan Kumuh di Kabupaten Maros

Luas lahan kawasan kumuh di Kabupaten Maros tahun 2023 mencapai 105,55 hektare.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Rapat paripurna penyerahan Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 di Kantor Pemkab Maros, Jumat (3/11/2023). Pemkab Maros butuh Rp100 juta benahi kawasan kumuh di Maros. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros memerlukan sedikitnya Rp100 miliar untuk menangani kawasan kumuh.

Bupati Maros Chaidir Syam menyebutkan jumlah tersebut ditaksir berdasarkan aturan PBB, di mana setiap satu hektare kawasan kumuh bisa dituntaskan dengan anggaran Rp1 miliar.

Ia menyebutkan luas lahan kawasan kumuh di Kabupaten Maros tahun 2023 mencapai 105,55 hektare.

"Dengan luas tersebut, kita butuh sekitar Rp100 miliar untuk pembenahannya," teranngya, usai rapat paripurna penyerahan Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042, Jumat (3/11/2023).

Mantan ketua DPRD ini mengatakan ada beberapa wilayah yang kawasan kumuhnya di atas 15 hektare. 

Yakni Boribelayya seluas 24 hektare dan Taroada 22 hektare.

“Kawasan kumuh yang luasnya di atas 15 hektare itu kita harap bisa mendapat dukungan dari pusat,” katanya.\

Sedangkan kawasan kumuh yang luasnya di atas 10 hektare akan mendapat dukungan dari pemerintah provinsi, yakni Kecamatan Lau dan Maros Baru.

“Di kawasan Lau, Allepole dan Maccini baji seluas 17,23 hektare. Kemudian di Maros Baru, Baju Bodoa, dan Pallantikang itu luasnya 15 hektare,” sebutnya.

Kemudian kawasan yang luasnya di bawah sepuluh hektare akan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kelurahan Raya 6,21 hektare, Bontoa 4,16 hektare, Adatongeng 2,54 hektare dan Alliritengae 1,77 hektare,” rincinya.

Baca juga: Bupati Maros Kumpul Donasi hingga Rp200 Juta untuk Bantu Palestina, ASN Wajib Nyumbang

Pihaknya pun telah menyusun RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh).

Sebab kata Mantan Ketua DPRD Maros itu ada beberapa masalah yang terjadi di daerah kawasan kumuh.

“Ada hunian yang tidak layak huni. Sistem drainasenya tidak bagus, jalannya juga tidak memadai,” ujarnya.

Untuk anggaran di APBD sendiri, pihaknya menganggarkan Rp2 miliar sampai Rp3 miliar.

“Tapi semoga dengan adanya Perda ini bisa kita naikkan lagi anggarannya,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved