Kasus Taruna Ikrar
Diduga Curang, Gelar Profesor Guru Besar Asal Sulsel Taruna Ikrar Dicabut
Gelar profesor Taruna Ikrar dicabut. Tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gelar profesor Taruna Ikrar dicabut.
Pencabutan gelar akademik itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, 30 Agustus 2023.
"Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen sebagai Profesor atas nama Taruna Ikrar, dr., M.Biomed., Ph.D," demikian penggalan isi surat keputusan tersebut.
Sebelumnya, Taruna Ikrar diangkat sebagai guru besar tetap bidang farmakologi pada Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati, Lampung berdasarkan SK Mendikbud Ristek No. 64672/MPK.A/KP.07.00/2022.
Putra Sulsel itu lalu dikukuhkan pada Sabtu (11/2/2023).
Belum setahun setelah dikukuhkan, gelar disandang Taruna Ikrar dicabut.
Penyebabnya karena ada kecurangan sebagaimana disampaikan Plt DirjenDiktiristek Kemendikbudristek, Nizam.
”Saya tidak bisa men-disclose atau membuka kasusnya. (Kasusnya) seperti kontroversi yang lalu,” kata Nizam sebagaimana dikutip dari Kompas.id.
Nizam mengatakan, jika ada laporan dari masyarakat, pihaknya akan melakukan pendalaman. Jika laporan tersebut benar, keputusan penetapan jabatan akademik harus dibatalkan.
“Dalam hal ini kontrol utamanya dari masyarakat,” kata Nizam.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.