Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Pangkep

13 Pejabat di Pangkep Berebut 5 Jabatan Eselon II, Besok Tes Wawancara

Sebanyak 13 pejabat Pemkab Pangkep berebut lima jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Pelantikan pejabat di Kabupaten Pangkep beberapa waktu lalu. Diketahui Sebanyak 13 pejabat Pemkab Pangkep berebut lima jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Sebanyak 13 pejabat Pemkab Pangkep berebut lima jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.

Lima jabatan tersebut diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Kepala Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkep, Farmawati mengatakan, pendaftaran seleksi terbuka ini dibuka sejak 18 Oktober lalu.

"Pendaftaran berakhir pada 1 November kemarin, dengan jumlah pendaftar sebanyak 13 orang," ujarnya, Jumat (4/11/2023).

Ia menyebutkan jabatan dengan jumlah pendaftar terbanyak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Baca juga: Innalillah! Petambak Udang Asal Pangkep Tewas di Penggelondongan Benur Balantang Luwu Timur

"Jumlah pendaftar sebanyak delapan orang, sementara yang paling sedikit itu Dinas Sosial dengan jumlah pendaftar tiga orang," terangnya.

Farma menambahkan, ASN yang berasal dari luar Kabupaten Pangkep tetap diperkenankan mendaftar dalam seleksi terbuka ini.

"Namun hingga pendaftaran ditutup, tidak ada yang berasal dari luar Pangkep," terangnya.

Ia menyebutkan, saat ini seleksi terbuka sudah memasuki tahapan penulisan makalah dan wawancara.

"Kemarin sudah dilakukan assessment, besok penulisan makalah dan wawancara," terangnya.

Berikut Tahapan Seleksi Terbuka Calon Pejabat Tinggi Pratama di Pangkep

1. Publikasi pengumuman

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas

3. Seleksi administrasi 

4. Pengumaman hasil seleksi administrasi

5. Penelusuran penilaian rekam jejak

6. Pengumuman rekam jejak 

7. Seleksi Assesment

8. Seleksi penulisan makalah

9. Wawancara Pansel

10. Pengumuman penulisan makalah

11. Pengumuman hasil assessment dan wawancara

12. Penyampaian hasil seleksi ke pejabat pembina

13. Penyampaian hasil seleksi terbuka kepada Komisi ASN. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved