Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPS Sulsel

Beras, Rokok, Emas 'Biang Kerok' Penyumbang Inflasi di Sulsel

Inflasi gabungan lima kota di Sulawesi Selatan (Bulukumba, Watampone, Makassar, Parepare, dan Palopo) pada Oktobe 2023 secara year on year (yoy).

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
BPS SULSEL
Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel, Khaerul Agus 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inflasi gabungan lima kota di Sulawesi Selatan (Bulukumba, Watampone, Makassar, Parepare, dan Palopo) pada Oktobe 2023 secara year on year (yoy) sebesar 2,89 persen dengan IHK 116,32. 

Dari lima kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Sulawesi Selatan (Sulsel), inflasi yoy tertinggi terjadi di Makassar sebesar 3,01 persen dengan IHK sebesar 116,40. 

Sedangkan inflasi yoy terendah terjadi di Palopo sebesar 1,87 persen dengan IHK sebesar 115,02.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel, Khaerul Agus, saat konferensi pers bulanan yang digelar secara online, Rabu (1/11/2023).

Khaerul menyebut, bahwa ada beberapa komoditas utama penyumbang inflasi yoy pada Oktober 2023.

Antara lain beras, rokok kretek filter, angkutan udara, emas perhiasan, bawang putih, kontrak rumah, ikan layang atau ikan benggol.

“Kemudian telur ayam ras, kacang panjang, dan rokok putih,” sebutnya.

Sementara secara month to month (mtm) pada Oktober 2023, gabungan lima kota IHK terjadi inflasi sebesar 0,36 persen. 

Khaerul menjelaskan, inflasi secara mtm ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga yang signifikan pada kelompok makanan, minuman dan tembakau yaitu sebesar 0,96 persen.

Lalu kelompok pakaian dan alas kaki inflasi sebesar 0,05 persen.

Kemudian kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,07 persen.

Disusul kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01 persen.

Kelompok kesehatan sebesar 0,03 persen, kelompok transportasi sebesar 0,32 persen.

Selanjutnya kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,01 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,16 persen.

Ada juga kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 0,01 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,14 persen. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved