Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SYL Diperiksa Polisi

SYL Sedang Diperiksa Polisi Soal Pemerasan Pimpinan KPK, Kalimat Eks Mentan saat Tiba di Polri

Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini, Selasa (31/10/2023). 

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Senjata SYL legal

Polisi memastikan jika 12 senjata api (senpi) milik eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak digunakan sebagai perlindungan diri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan belasan senpi tersebut digunakan untuk berolahraga.

"Kemudian senjata (digunakan untuk) olahraga, atau senjata-senjata olahraga bukan untuk perlindungan diri," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Djuhandani mengatakan dari hasil pengecekan, senjata tersebut merupakan senjata yang terdaftar di Baintelkam Polri atau legal.

"Iya (peruntukan senjata untuk hobi)" singkatnya.

Meski begitu, dia tak merinci soal jenis-jenis senjata yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas SYL saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Ditemukan saat Penggeledahan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved