Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Kepala Daerah

Pesan Taufan Pawe untuk Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali: Saya Yakin dengan Kemampuan Beliau

Akbar Ali akan mengisi kekosongan jabatan selepas berakhirnya masa jabatan Wali Kota Taufan Pawe dan Wakilnya Pangerang Rahim per 31 Oktober.

|
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Taufan Pawe temui Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Gubernur Sulsel , Bahtiar Baharuddin resmi melantik Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare, Selasa (31/10/2023).

Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Akbar Ali akan mengisi kekosongan jabatan selepas berakhirnya masa jabatan Wali Kota Taufan Pawe dan Wakilnya Pangerang Rahim per 31 Oktober.

Menanggapi hal itu, Taufan Pawe mengatakan, Penjabat Wali Kota Parepare hadir untuk melanjutkan hal-hal positif dan membenahi dan mengembangkan jika masih ada yang masih kurang.

Taufan menilai Akbar Ali adalah sosok yang memiliki kapabilitas untuk mengisi Pj Wali Kota Parepare

Sehingga dirinya sangat mempercayai Pj Wali Kota Parepare untuk melanjutkan pembangunan Kota Parepare

"Saya percaya dengan Pj Wali Kota Parepare, dan saya yakin kemampuan beliau," bebernya. 

"Karena beliau merupakan seorang birokrat tulen, dan juga profesional tulen," kata Taufan Pawe.

Diketahui, Akbar Ali juga merupakan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri di Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Ketua Golkar Sulsel ini berharap, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin akan terus melakukan koordinasi dan asistensi dengan Pj Wali Kota Parepare.

"Agar dalam tahun pemilu ini semuanya dapat bejalan secara baik-baik, karena tujuan akhir ini adalah kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

 

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved