Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bunuh Teman Hanya karena Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, TT Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa TT, pelaku pembunuhan, telah ditangkap oleh polisi setelah menusuk AD

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria dengan inisial TT telah ditangkap dan dihadapkan pada masalah hukum setelah ia nekat membunuh temannya, AD (29), di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pembunuhan tragis ini melibatkan seorang pria berusia 35 tahun yang merasa terhina dan marah setelah dikeluarkan dari salah satu grup WhatsApp oleh korban AD.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa TT, pelaku pembunuhan, telah ditangkap oleh polisi setelah menusuk AD, hingga menyebabkan korban tewas.

Kusworo menjelaskan, kejadian tragis ini bermula ketika TT merasa marah karena dikeluarkan dari salah satu grup WhatsApp yang terkait dengan geng motor.

Pelaku yang tidak dapat menerima kenyataan tersebut kemudian mendatangi korban, memulai cekcok, dan menanyakan alasan dikeluarkannya dari grup.

Pertengkaran mulut ini berubah menjadi perkelahian fisik antara TT dan AD.

Saat dalam perkelahian tersebut, TT mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban.

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," ungkap Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat.

Kusworo menambahkan bahwa korban mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri yang menembus jantung, serta luka di lengan dan jari tangan.

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam setelah pelaku melakukan pembunuhan pada hari Minggu (29/10/2023).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan dari tersangka, yang dapat diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.

Kusworo menjelaskan bahwa hasil autopsi pada korban AD menunjukkan adanya luka di dada kiri yang mengakibatkan robekan pada jantung, sehingga nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Tersangka dihadapkan pada Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang berujung pada kematian korban, sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved