UNM
Penasihat Hukum UNM Minta Amril Basri Berhenti Buat Sensasi Pasca Laporkan Rektor UNM
Pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar konferensi pers soal pelaporan mantan dosen UNM Amril Basri.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM-Pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar konferensi pers soal pelaporan mantan dosen UNM Amril Basri.
Hadir langsung Rektor UNM Prof Dr Husain Syam, Wakil Rektor I UNM Prof Hasnawi Haris, Wakil Rektor II UNM Prof Prof Dr Karta Jayadi dan penasihat hukum UNM Mappinawang SH.
Dalam konferensi pers ini, Mappinawang meminta kepada Amril Basri untuk tidak membuat heboh.
"Kami meminta kepada saudara Amril Basri untuk berhenti membuat sensasi. Kami bisa melakukan perlawanan hukum juga," katanya saat konferensi pers di Menara Pinisi UNM, Jl Pettarani Makassar, Senin (30/10/2023).
Sementara itu, Rektor UNM Prof Husain Syam buka suara persoalan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) UNM Amril Basri yang melaporkan unsur Rektor dan Wakil Rektor II UNM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Prof Husain Syam menyampaikan kasus ASN UNM Lapor Rektor dan Wakil Rektor ke Kejati Sulsel poinnya menuduh adanya dugaan korupsi di unsur pimpinan.
Dirinya membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Saya tidak mungkin ambil uang itu. Toh dia memang tidak kerja sehingga tidak ada gaji yang diperoleh,” ungkap Prof Husain Syam, Senin (30/10).
Dia menerangkan, ASN UNM Amril Basri merupakan mantan terpidana kasus narkoba dengan vonis hukuman penjara 10 bulan. Itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negara (PN) Makassar dengan nomor perkara 09/Pid.B/2014/PN.Mks tertanggal 25 Februari 2014.
“Pada masa Rektor Prof Arismunandar, Amril Basri ini telah dipecat karena kena sanksi disiplin. Namun dalam perjalanannya tak ada muncul surat Pemberhentian. Tapi selama itu juga dia tak masuk kerja. Jadi apa mau digaji?,” ungkapnya.
“Saat dia melihat nama masih ada, dalam pikirannya mungkin gajinya tetap ada. Padahal, sistem penggajian ASN itu, kerja dulu baru mendapat gaji. Terus gajinya tak masuk ke UNM karena tidak ada KAS disini, langsung ke ASN bersangkutan. Sekali lagi, saya pikir orang ini berhalusinasi,” tambahnya.
Olehnya itu, Rektor UNM ini meminta ke Amril Basri agar tidak membuat kegaduhan lagi yang menyebabkan masalah baik ke pribadi maupun atas namanya UNM. Sebab, tidak menutup kemungkinan akak ada upaya hukum balik ke ASN UNM itu.
“Pertengahan 2023 saya sudah berhentikan dengan hormat. Artinya, kita akan bantu urus pensiunnya. Tapi karena terlalu bagaimana dengan macam tuduhan, saya tidak mau campur lagi. Hal ini bentuk sanksi saya ke dia,” tegasnya.
“Saya juga minta jangan ada lagi sensasi atas kasus ini. Kami akan lakukan upaya hukum balik jika masih terus melakukan hal-hal menyudutkan saya UNM,” jelasnya.
Sementara itu, Prof Karta Jayadi menyampaikan, sudah mengecek ke bank untuk konfirmasi.
"Setelah kita cek memang tak pernah ada masuk karena memang tidak pernah diusulkan," katanya.
Menurutnya, dalam aturan keuangan, ASN yang digaji itu adalah mereka yang sudah bekerja.
"Kalau tidak pernah masuk bekerja, bagaimana kita mau berikan gajinya? Kita yang nanti diperiksa BPK karena mencairkan gajinya padahal tak pernah kerja," katanya. (*)
Rektor UNM Karta Jayadi Bantah Tuduhan Pelecehan, Sentil Laporan Muncul Akibat Pergantian Jabatan |
![]() |
---|
Daftar Pejabat Baru UNM, Eks Wapimred Koran Profesi Dr Supriadi Torro Jadi Dekan FIS-H |
![]() |
---|
Tiga Dosen UNM Latih 'Mama Muda' Ciptakan Souvenir Khas Bantimurung |
![]() |
---|
Transformasi Maskot PMB UNM, Dari Figur Sangar ke Futuristik |
![]() |
---|
PKM Diversifikasi Produk Olahan Ubi Kayu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Sokkolia Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.