Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Firli Bahuri Digeledah

Firli Bahuri Tak Berdaya saat Rumah Digeledah Polisi, Dulu Garang Perintahkan KPK Tangkap SYL

Dulu Firli perintahkan anak buahnya di KPK untuk menangkap Syahrul YL saat sedang membesuk sang ibu yang lagi sakit.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul YL. Polisi telah menggeledah dua rumah Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (26/10/2023). 

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, seluruh anggota keluarga kliennya hadir dan menyaksikan secara langsung proses penggeledahan.

"Semuanya lengkap ada istri, anak beliau dan pak RT juga ikut menyaksikan karena itu syarat untuk penggeledahan harus didampingin ketua RW/RT setempat," kata Ian.

Rumah yang digeledah di Bekasi merupakan kediaman pribadi Ketua KPK Firli Bahuri, dia sudah menetap di lingkungan tersebut sejak 20 tahun silam.

"Beliau tinggal di rumah ini sudah cukup lama hampir 20 tahun, rumah pribadi ini, iya setiap hari pulang pergi ke rumah ini," tegas dia.

Ia mengklaim, penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa barang bukti apapun dari penggeledahan rumah Firli Bahuri.

"Dari hasil penggeledahan pihak penyidik Polda tidak ada satupun barang bukti yang ditemukan yang terkait dengan tuduhan kepada beliau," tegasnya.

Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023) dan sifat masih umum.

Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

Tangan SYL diborgol

KPK mengungkap alasan penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, penyidik KPK menjemput paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

KPK menyatakan, SYL dijemput paksa karena tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved