Polisi Bolos 12 Tahun
Apa Itu PTDH di Kepolisian?
PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin.
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan
- Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Selain itu, PTDH juga dapat dikenakan bagi polisi pelanggar kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan bagi anggota Polri.
Bolos 12 Tahun, Aiptu Sura Hardana Dipecat Tidak Hormat
Aiptu Sura Hardana tidak menghadiri upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di polres Kotamobagu, Rabu (25/10/2023).
Diketahui, Aiptu Sura Hardana menjalani sanksi berat PTDH dari dinas Kepolisian Republik Indonesia lantaran sudah 12 tahun tak menjalankan kewajiban sebagai petugas kepolisian.
Pemberhentian Aiptu Sura Hardana berdasarkan keputusan Kapolda Sulut, Nomor: KEP/508/1X/2023, tanggal 18 September 2023.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi mengatakan Aiptu Sura Hardana dikenakan sanksi berat karena sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 Agustus 2011 sampai dengan saat dikeluarkannya keputusan PTDH tanggal 18 September 2023.
"Anggota yang kita laksanakan pemberhentian tidak dengan hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut, kata AKBP Dasvery Abdi saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (25/10/2023).
"Sehingga dalam keputusan sidak kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian," jelasnya.
Menurut Kapolres, PTDH merupakan penegasan kepada personil sebagai efek jera.
"Ini juga merupakan penegasan atau efek jera kepada personil kita bahwa peraturan dinas kepolisian yang harus kita laksanakan dijadikan contoh personil lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," kata AKBP Dasvery Abdi.
Kapolres juga menambahkan bila keberadaan personil yang sudah diberhentikan tersebut sudah tidak terdengar kabar lagi sejak 2011.
"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaan sejak tahun 2011 hingga saat ini dikeluarkan surat PTDH," jelasnya.
Video proses upacara PTDH Aiptu Sura Hardana pun beredar di media sosial dan jadi perbincangan netizen.
(Kompas.com) (TribunManado.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/12-Tahun-Bolos-Kerja-Aiptu-Sura-Hardana-Dipecat-Tidak-Hormat.jpg)