Dituduh Serobot Lahan di Jl Metro Tanjung Bunga, Ali Pangerang Bantah Dirinya Bukan Mafia Tanah
Menurut Ali Pangeran, dirinya yang saban hari bekerja sebagai buruh harian lepas tidaklah pantas dituduh sebagai mafia tanah.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Ali Pangerang dan Mandacingi Dg Lewa), menyatakan penetapan tersangka para termohon adakah sah,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Esau Yarisetau.
Kasus ini bermula kala Ali Pengareng, Abdul Wahid, dan Mandacingi Dg Lewa dilapor ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Dalam perkara ini juga, Kantor Pertanahan Makassar telah melakukan pengembalian batas lahan yang diserobot oleh ketiganya.
Sebelum melakukan penetapan tersangka, polisi juga telah melakukan gelar perkara khusus di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel.
Rekomendasinya juga ditemukan terjadinya tindak pidana.
Dalam proses penanganan perkara ini, Ali Pangerang berupaya mangkir dari proses hukum yang tengah berjalan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ali-Pangerang-saat-menggelar-konferensi-pers-di-Pantai-Indah-Bosowa.jpg)