Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituduh Serobot Lahan di Jl Metro Tanjung Bunga, Ali Pangerang Bantah Dirinya Bukan Mafia Tanah

Menurut Ali Pangeran, dirinya yang saban hari bekerja sebagai buruh harian lepas tidaklah pantas dituduh sebagai mafia tanah.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ali Pangerang saat menggelar konferensi pers di Pantai Indah Bosowa, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Kamis (26/10/2023) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ali Pangeran membantah tuduhan mafia tanah yang dialamatkan ke dirinya.

Warga Kecamatan Tamalate Makassar itu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan lahan di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Menurut Ali Pangeran, dirinya yang saban hari bekerja sebagai buruh harian lepas tidaklah pantas dituduh sebagai mafia tanah.

"Yang namanya mafia tanah itu (biasanya) orang yang berpendidikan. Sementara saya ini buruh harian lepas, jadi tidak benar itu," kata Ali Pangeran saat menggelar konferensi pers di Pantai Indah Bosowa, Kamis (26/10/2023) sore.

Ali Pangeran juga membantah tudingan pria berinisial M Daeng Lewa yang mengatakan dirinya adalah penipu terkait surat kuasa terkait penjualan lahan yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Ali Pangerang menjelaskan, awalnya ia memberikan surat kuasa ke Abdul Wahid dan Alimin.

"Tapi Daeng Lewa ini memaksa saya untuk dicabut kuasanya (Abdul Wahid dan Alimin), saya cabut terus dia (Daeng Lewa) mengemis minta kuasa sama saya," ujarnya.

Saat itu, Ali Pangerang yang menjalani hukuman di dalam Lapas pun memberikan kuasa ke Daeng Lewa.

"Saya bikinkan kuasa di dalam lapas, dibuat tangan. Terus beberapa bulan kemudian, uang makan anggota (yang jaga lahan) ada yang tidak sampai kemudian ada kadang-kadang dipotong," beber Ali Pangerang.

"Setelah saya cabut (surat kuasa) saya kirim lewat WA (WhatsApp) terus ditahu sama Daeng Lewa, ada yang menelepon masuk di Lapas dia suruh rubah itu surat kuasanya," sambungnya

Namun, Ali Pengarang yang mengaku tidak percaya begitu saja pun menyembunyikan surat kuasa itu.

"Saya tahu bahwa ini orang tidak bisa dipercaya, makanya sengaja saya sembunyi seakan-akan sudah tidak ada itu surat kuasanya," sebutnya.

Ali Pangerang pun bebas dari lapas setelah Daeng Lewa bersedia menjadi penjamin karena masih ada hubungan kekeluargaan.

"Memang dia (Daeng Lewa) penjaminku, penjamin kan namanya keluarga jadi dia berhak menjamin," terangnya.

Namun setelah dirinya bebas, Daeng Lewa kata Ali Pangerang tidak lagi muncul di lahan yang dijaga.

"Setelah saya bebas, dia (Daeng Lewa) tidak pernah lagi muncul di lokasi. Tiba-tiba muncul di media dia (Daeng Lewa) bahasakan saya penipu, ini yang tidak bisa saya terima," tuturnya.

Dirinya pun mengaku akan melapor balik ihwal tuduhan yang dialamatkan ke dirinya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap Ali Pangerang.

Ali Pangerang adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan lahan di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.

“Iya (benar) sudah ditangkap,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Harjoko, Kamis (7/9/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar.

Diketahui, perkara Ali Pangerang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penangkapan.

“Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke JPU, apalagi perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap,” kata Harjoko.

Ali Pangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar melalui surat nomor BP/84/X/2022/Reskrim.

Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 167 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan Ali Pangerang oleh penyidik Polrestabes Makassar setelah polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan dipastikan terjadinya tindak pidana,” kata Hardjoko seperti rilis diterima Tribun Timur, Kamis (7/9/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ali bersama Mandacingi Dg Lewa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, hakim tunggal mengadili perkara nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Mks, Esau Yarisetau menolak gugatan tersebut dan menguatkan penetapan status tersangka terhadap Ali Pangerang.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Ali Pangerang dan Mandacingi Dg Lewa), menyatakan penetapan tersangka para termohon adakah sah,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Esau Yarisetau.

Kasus ini bermula kala Ali Pengareng, Abdul Wahid, dan Mandacingi Dg Lewa dilapor ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Dalam perkara ini juga, Kantor Pertanahan Makassar telah melakukan pengembalian batas lahan yang diserobot oleh ketiganya.

Sebelum melakukan penetapan tersangka, polisi juga telah melakukan gelar perkara khusus di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel.

Rekomendasinya juga ditemukan terjadinya tindak pidana.

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali Pangerang berupaya mangkir dari proses hukum yang tengah berjalan.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved