Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Unhas Selingkuh dengan Mahasiswi

VIRAL Istri Sah Gerebek Suami Berduaan dengan Mahasiswi Kedokteran di Rusunawa Unhas

Viral di media sosial istri sah gerebek suaminya lagi berduaan dengan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Lampung
Ilustrasi penggerebekan. 

Salah satu faktor penyebabnya adalah ketidakpuasan dalam hubungan intim.

Pasangan yang merasa kurang puas dalam aspek ini bisa merasa tergoda mencari kepuasan di luar pernikahan mereka.

Selain itu, kurangnya komunikasi dan kepercayaan antara suami dan istri juga dianggap sebagai faktor yang mempengaruhi timbulnya perselingkuhan.

Ketidakmampuan dalam menjaga komitmen yang telah diikrarkan dalam pernikahan juga dapat menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan dalam hubungan suami dan istri.

Pasangan yang tidak bisa memenuhi janjinya dalam pernikahan, seperti berkomitmen untuk setia, dapat merusak hubungan dan memicu perselingkuhan.

Buya Yahya menekankan bahwa perselingkuhan dalam pernikahan merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Oleh karena itu, pasangan perlu menjaga hubungan pernikahan dengan baik dan saling memahami serta memenuhi kebutuhan pasangan dalam hubungan intim.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (28/4/2023), Buya Yahya mengatakan, selingkuh adalah perbuatan seseorang yang melakukan hubungan haram padahal ia sudah mempunyai pasangan yang halal.

"Selingkuh maknanya adalah melakukan hubungan haram sudah punya yang halal, naudzubillah," kata Buya Yahya.

Selingkuh merupakan perbuatan yang hina dan akan terhinakan pula seseorang yang melakukan perbuatan tersebut.

Sebab, ia sudah memiliki hal yang halal dari pasangan yang menikahinya namun tetap memilih melakukan hal yang haram dengan selingkuh.

Baik laki-laki dan perempuan, siapa pun yang melakukan per  selingkuhan dianggap hina.

"Terhinakan laki-laki seperti itu. Sudah punya halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram," sebutnya.

Seseorang yang sudah terikat perkawinan tetapi  selingkuh disebut telah melakukan zina muhsan.

Pelaku zina muhsan, sebut Buya Yahya, baik laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat. Karena itu, zina muhsan wajib dihindari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved