Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Selingkuh di Luwu

DPRD Luwu Tak Tinggal Diam Usai Perselingkuhan AL Kades Cimpu Viral, Besok Rapat Dengar Pendapat

Kabar dugaan perselingkuhan Kepala Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mendadak viral.

Muh Sauki Maulana/TRIBUN TIMUR
Kantor DPRD Luwu - Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Luwu bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (25/10/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kabar dugaan perselingkuhan Kepala Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mendadak viral.

Hubungan terlarang itu diketahui masyarakat setelah foto mesra AL dengan perempuan tersebar.

Foto itu menunjukkan, AL  berada di dalam mobil bersama seorang wanita.

Tabiat buruk AL yang diduga memiliki perempuan 'simpanan' memancing emosi warga.

Warga kesal, dengan perbuatan AL dan memintanya turun jadi jabatan.

Baca juga: AL Kades Cimpu Luwu Diduga Punya Selingkuhan, Mendadak Hilang Saat Warga Serbu Kantornya

Ratusan warga mulai berkumpul di halaman kantor AL sejak pukul 09.20 - 11.40 Wita.

Informasi tersebut sampai ke gedung parlemen DPRD Luwu.

Lagislator Komisi I DPRD Luwu Zulkifli mengaku, pihaknya telah memanggil AL bersama stakeholder terkait.

"Iye besok, akan digelar rapat di Komisi I dinda," jelasnya, Selasa (24/10/2023).

Kata Zulkifli, Komisi I DPRD Luwu akan menampung keluhan yang muncul dari perbuatan AL.

Menurutnya, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Luwu Basmin Mattayang.

Baca juga: Foto-foto Tersebar dengan Perempuan Lain Kades Cimpu Luwu Didemo Warganya, Sanksi Menanti

"Kita serahkan ke pemerintah dalam hal ini pak bupati untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan," terangnya.

"Intinya pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di atur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa," tambah legislator Partai Golkar itu.

Diketahui sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimpu telah menampung semua aspirasi warga bersama Camat Suli.

Aspirasi itulah yang kemudian akan ia bawa ke Komisi I untuk penentuan sanksi yang harus diterima AL. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved