Curhatan Personel Damkar
Curhat Pilu Petugas Damkar, 8 Bulan Gaji Tak Dibayar Padahal Tetap Kerja Meski di Luar Jam Dinas
Curhatan pilu Tenaga Harian Lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan
TRIBUN-TIMUR.COM - Curhatan pilu Tenaga Harian Lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bagaimana tidak, sudah delapan bulan gaji mereka belum dibayarkan.
Gaji 8 bulan ini, terhitung 4 bulan di tahun 2022 dan 4 bulan lagi di 2023.
Demi menafkahi anak istri, mereka pun terpaksa mencari pekerjaan sampingan.
Seperti diakui salah satu petugas Damkar Pangkep KA.
Memiliki istri dan anak yang baru berusia 3 bulan, ia harus bekerja serabutan.
Dari hasil kerja sampingan ia bisa memperoleh Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu per hari.
Baca juga: Viral Personel Damkar Pangkep Akui Gaji Tak Dibayar, Terpaksa Kerja Sampingan Demi Anak Istri
Meski demikian ia kerap kesulitan.
Pasalnya, kadang ada panggilan bertugas sebagai THL Damkar di luar jam dinas.
"Kadang ada yang memanggil untuk kerja di luar dinas. Saya rela kerja apa saja yang jelas ada penghasilan sehari-hari, apalagi sudah ada anak kebutuhan pasti lebih besar," ujarnya.
Ia mengaku terkadang dilema jika saja ada panggilan kerja sampingan yang bersamaan dengan jadwal piketnya.
"Dan yang jadi beban lagi sekarang kalau kita kerja cari sampingan dan bersamaan dengan jadwal piket, kita pasti dilema apalagi aturan penggajian di hitung sesuai absen," terangnya.
Ia mengaku kecewa, lantaran tak kunjung dibayar meski selalu mendahulukan tugasnya sebagai personel Damkar.
"Bayangkan jika kita yang berada di posisi saya, kerja tanpa digaji dan padahal hanya itu harapan tiap bulan yang ditunggu," ujarnya.
Dirinya yang bekerja sebagai THL Damkar sejak 2016 bahkan mengaku lupa kapan terakhir kali mendapatkan gaji sebagai personel Damkar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Aksi-Personel-Damkar-dan-Satpol-PP-di-Pangkep.jpg)