Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Luwu Terima Paket Ngakunya Aksesoris, Ternyata Isinya 2.990 Obat Trihexyphenidyl dan Tramadol

MA digelandang ke Mapolres Luwu setelah memesan ribuan obat-obat jenis Trihexyphenidyl

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu
Satuan Reskrim Narkoba Polres Luwu membekuk MA (22) pemuda asal Desa Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (20/10/2023). MA menerima paket berisi ribuan obat keras. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satuan Reskrim Narkoba Polres Luwu membekuk MA (22) pemuda asal Desa Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (20/10/2023).

MA digelandang ke Mapolres Luwu setelah memesan ribuan obat-obat jenis Trihexyphenidyl.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengaku, selain Trihexyphenidyl paket itu berisi obat jenis Tramadol.

"Dari penggeledahan ditemukan obat Trihexyphenidyl sebanyak 2.900 butir. Lalu ada 40 butir obat jenis Tramadol. Ditambah tiga buah botol plastik," jelasnya.

MA mendapatkan obat-obatan itu dari Kota Depok, Jawa Barat dengan tujuan Kecamatan Padang Sappa lewat jasa pengiriman JNT.

"MA berusaha mengelabuhi petugas. Modusnya MA mengaku paket itu berisi aksesoris," terangnya.

Abdianto menerangkan kronologi penangkapan MA bermula saat kecurigaan petugas dengan paket dengan nomor penerima tidak aktif.

Setelahnya, pihaknya bersama jasa pengiriman JNT Padang Sappa melakukan control delivery kepada paket tersebut.

"Namun tidak lama kemudian datang ke kantor JNT Padang Sappa untuk mengambil paket tersebut dan setelah pelaku mengambil paket tersebut maka anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti," tuturnya.

Saat interogasi, pelaku mengakui memesan paket tersebut dengan nama samaran.

Baca juga: Dua Pemuda di Lampung Ditangkap Jual Tramadol, di Bekasi Emak-emak Geruduk Penjual Tramadol

Menurut Abdianto, MA akan dijerat dengan Pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Sebagai mana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja subs Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman penjara kurang lebih 10 tahun," tuturnya.

Selain MA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yakni 1 buah handphone berwarna biru jenis Vivo dan 1 lembar kertas plastik (bubble wrap).(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved