KPU Luwu
Ratusan Pelamar PPPK Datangi KPU Luwu, Ngaku Namanya Dicatut Parpol
"Benar, kayanya sudah ada sekitar 300 orang yang datang melapor 3 hari ini," terang salah satu staf KPU Luwu.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Ratusan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (20/10/2023).
Para pelamar P3K itu mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik.
Padahal, dalam Pasal Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi: “Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggotadan/atau pengurus partai politik”.
"Benar, kayanya sudah ada sekitar 300 orang yang datang melapor 3 hari ini," terang salah satu staf KPU Luwu.
Salah satu pelamar P3K mengaku, tak tahu menahu mengapa namanya bisa masuk dalam keanggotaan partai politik.
"Saya juga tidak tahu, kenapa bisa masuk nama ku. Makanya saya mau konfirmasi ke KPU," akunya.
Komisioner KPU Luwu Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Abdullah Sappe Ampin Maja pun membenarkan hal tersebut.
Kata Sappe, ratusan pelamar itu sedang membuat tanggapan pencatutan dirinya sebagai anggota partai politik.
"Mereka buat tanggapan, karena namanya dicatut sebagai anggota parpol," terangnya.
Sappe menambahkan, saat ini pihaknya akan meneruskan data tersebut ke KPU RI.
"Agar bisa dihapus, kami teruskan ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan sampaikan ke DPP parpol untuk menghapus di Silon parpol," ujarnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Yusran Yusuf Resmi Naik Kelas Jadi PAW Komisioner KPU Luwu |
![]() |
---|
2 Anggota PPS di Luwu Meninggal, KPU Serahkan Santunan ke Ahli Waris Masing-masing Rp46 Juta |
![]() |
---|
VIDEO: KPU Luwu Salurkan Logistik Pilkada 2024 ke 10 Daerah Terpencil |
![]() |
---|
Sempat Disorot, Pj Bupati Luwu Akhirnya Serahkan 40 Persen Dana Pilkada ke KPU: Sudah Masuk Rp14 M |
![]() |
---|
KPU Luwu Timur Segera Musnahkan Surat Suara Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.