Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu

Ratusan Pelamar PPPK Datangi KPU Luwu, Ngaku Namanya Dicatut Parpol

"Benar, kayanya sudah ada sekitar 300 orang yang datang melapor 3 hari ini," terang salah satu staf KPU Luwu.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ratusan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendatangi Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Ratusan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (20/10/2023).

Para pelamar P3K itu mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

Padahal, dalam Pasal Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi: “Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggotadan/atau pengurus partai politik”.

"Benar, kayanya sudah ada sekitar 300 orang yang datang melapor 3 hari ini," terang salah satu staf KPU Luwu.

Salah satu pelamar P3K mengaku, tak tahu menahu mengapa namanya bisa masuk dalam keanggotaan partai politik.

"Saya juga tidak tahu, kenapa bisa masuk nama ku. Makanya saya mau konfirmasi ke KPU," akunya.

Komisioner KPU Luwu Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Abdullah Sappe Ampin Maja pun membenarkan hal tersebut.

Kata Sappe, ratusan pelamar itu sedang membuat tanggapan pencatutan dirinya sebagai anggota partai politik.

"Mereka buat tanggapan, karena namanya dicatut sebagai anggota parpol," terangnya.

Sappe menambahkan, saat ini pihaknya akan meneruskan data tersebut ke KPU RI.

"Agar bisa dihapus, kami teruskan ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan sampaikan ke DPP parpol untuk menghapus di Silon parpol," ujarnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved