Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Palopo Ingatkan Pembukaan Rekening Kampanye, Tak Boleh Terima Dana dari Pemerintah

Komisioner KPU Palopo Irwandi Djumadin mengaku, sumbangan dana kampanye itu dibatasi dari Rp2,5 - Rp25 miliar.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kantor  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo di Jl Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. (*) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Partai politik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bisa mendapatkan dana kampanye dari perseorangan atau perusahaan.

Komisioner KPU Palopo Irwandi Djumadin mengaku, sumbangan dana kampanye itu dibatasi dari Rp2,5 - Rp25 miliar.

"Tergantung dari siapa yang menyumbangkan. Kan bisa dari perseorangan atau perusahaan.

Yang jelas, nominal ideal untuk perseorang itu Rp2,5 miliar dan perusahaan Rp25 miliar," jelasnya, Jumat (20/10/2023).

Kata Irwandi, aturan partai politik bisa menerima dana kampanye tertuang dalam PKPU 18 nomor 2023 pasal 31 dan 34.

Dirinya menambahkan, sumbangan dana kampanye tak bisa diberikan sembarang orang dengan identitas yang tidak jelas.

"Pertama yang harus dicek itu identitas pemberinya siapa. Ini harus jelas dan diberitahukan oleh parpol nanti.

Kemudian, tidak boleh juga menerima dana dari pemerintah atau perusahaan BUMN," ujarnya.

Irwandi menambahkan, setiap partai politik wajib membuat rekening baru khusus dana kampanye.

"Iya wajib buat rekening baru. Biasa disebut Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)," imbuhnya.

Menurutnya, batas pembuatan RKDK bagi partai politik hingga tanggal 27 November 2023.

"Kalau tidak salah tanggal 27 November, biasanya H-1 sebelum tahapan masa kampanye," terangnya.

Dalam pembukaan tersebut, tercatat seluruh informasi terkait bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved