Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Capres Prabowo Subianto

Inilah Sosok-sosok Berupaya 'Menjegal' Prabowo Subianto Agar Tak Jadi Capres Lagi di Pilpres 2024

Ketua Umum Partai Gerindra terancam tak bisa nyapres jika gugatan batas usia maksimal Capres RI 70 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Bakal Capres, Prabowo Subianto. Ketum Partai Gerindra sekaligus Menhan itu terancam tak bisa nyapres jika gugatan usia Capres dikabulkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto terancam tak bisa nyapres jika gugatan batas usia maksimal Capres RI 70 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Prabowo Subianto kini berusia 72 tahun, sementara sejumlah warga negara Indonesia ingin agar Capres dan Cawapres RI tak boleh berusia di atas 70 tahun.

Gugatan terkait syarat usia Capres dan Cawapres yang bisa menjegal Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 akan diputuskan melalui sidang yang akan digelar, Senin (23/10/2023) mulai pukul 10.00.

Baca juga: Sekjen Golkar Jawab Peluang Gibran Putra Jokowi Gabung Beringin, Potensi Jadi Cawapres Prabowo?

Putusan berkaitan dengan kans Prabowo Subianto itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang.

Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.

Baca juga: Isi 2 Surat Dikirim Prabowo Subianto ke Presiden Jokowi Ayah Gibran Rakabuming

* Perkara 102/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Mereka adalah bagian dari Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM yang tak ingin Prabowo Subianto menjadi Capres karena persoalan usia.

Mereka mengajukan 2 petitum.

Pertama, meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Baca juga: Kata-kata Romantis Titik Soeharto buat Prabowo Subianto Jelang Pendaftaran Capres dan Cawapres

Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Kedua, mereka ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved