Capres Prabowo Subianto
Isi 2 Surat Dikirim Prabowo Subianto ke Presiden Jokowi Ayah Gibran Rakabuming
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan ( Menhan ), Prabowo Subianto siap mencalonkan diri sebagai Presiden RI menggantikan Jokowi
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan ( Menhan ), Prabowo Subianto siap mencalonkan diri sebagai Presiden RI menggantikan Jokowi melalui Pilpres 2024.
Ini merupakan Pilpres ketiga dimana Prabowo Subianto menjadi Capres.
Terkait dengan pencalonannya, Prabowo Subianto pun menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan ada dua surat yang disampaikan Prabowo kepada Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Sekretariat Negara telah menerima dua surat dari Menteri Pertahanan, Bapak Prabowo Subianto, kepada Bapak Presiden," kata Ari, Jumat, (20/10/2023), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Isi surat pertama, kata dia, Prabowo meminta persetujuan Presiden Jokowi untuk dicalonkan menjadi Capres di Pilpres 2024.
"Surat pertama adalah surat permohonan persetujuan dari Bapak Presiden untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai Capres," katanya.
Baca juga: Bocoran Sosok Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dari Ketum Golkar Airlangga, KIM Umumkan Besok
Isi surat kedua, kata dia, yakni Prabowo mengajukan cuti dari Kabinet Indonesia Maju kepada Presiden Jokowi.
Namun untuk tanggal waktu cutinya akan menyusul.
"Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres tapi waktunya akan disusulkan," katanya pungkas.
Gugatan yang bisa jegal Prabowo
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan berkaitan dengan gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang bisa menjegal Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Senin (23/10/2023) mulai pukul 10.00.
Putusan berkaitan dengan kans Prabowo itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca juga: Sekjen Golkar Jawab Peluang Gibran Putra Jokowi Gabung Beringin, Potensi Jadi Cawapres Prabowo?
Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang.
Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.