Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mengapa Rakyat Marah dengan Putusan MK ?

Huru-hara tahapan Pilpres 2024 semakin memanas setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan aturan syarat Capres dan Cawapres.

Editor: Alfian
dok pribadi/damang
Damang Averroes Al-Khawarizmi Praktisi Hukum dan Alumni PPS Hukum UMI Makassar menulis opini di Tribun Timur berjudul 'Mengapa Rakyat Marah dengan Putusan MK ?' 

Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi

Praktisi Hukum dan Alumni PPS Hukum UMI Makassar

MENURUT Mahkamah: “…Penentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon Presiden dan Wakil Presiden bukan berarti tidak rasional, namun tidak memenuhi rasionalitas yang elegan karena berapapun usia yang dicantumkan akan selalu bersifat debatable sesuai ukuran perkembangan dan kebutuhan zaman masing-masing, sehingga penentuan batas usia bagi calon Presiden dan Wakil Presiden selain diletakkan pada batas usia (40 tahun), penting bagi Mahkamah untuk memberikan pemaknaan yang tidak saja bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif sehingga perlu diberikan norma alternatif yang mencakup syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses demokratis yaitu pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials)….”

Kalimat pembuka di atas merupakan hasil saduran dari pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Hlm.53 paragraf 3.14.2), bertujuan untuk memperlihatkan kepada pembaca bahwa “tidak benar” pandangan yang mengatakan putusan tersebut teramat “miskin atau kering akan penalaran hukum.”

Setidak-tidaknya dengan melalui putusan itu, yang baru dihadiri oleh Ketua MK (Anwar Usman) di sidang RPH, terdapat argumentasi hukum yang sudah membantah tiga putusan sebelumnya (Putusan MK No.29/PUU-XXI/2023, Putusan MK No.51/PUU-XXI/2023, Putusan MK No.55/PUU-XXI/2023).

Lalu dengan pertanyaan mendasarnya, kenapa kemudian publik marah dengan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon tersebut?

Dalam hemat saya, hanya ada dua sebab utamanya: (1) Karena ketua MK (Anwar Usman) adalah paman dari Gibran Rakangbumi Raka; (2) Karena Gibran, anak kandung Jokowi, digadang-gadang akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden 2024.

Tidak Objektif

Siapapun yang mendengar, atau menonton live pembacaan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dapat dipastikan akan memberikan penilaian, pertimbangan dan amar dari hakim mayoritas tidak lagi berdiri dalam pendapat yang objektif.

Apalagi bumbu-bumbu keberpihakan itu dari seorang hakim Ketua MK, dinarasikan secara “telanjang” oleh dua hakim yang dissenting opinion, Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Narasi, diksi atau pilihan kata dari kedua hakim MK yang dissenting tersebut, seolah mengirimkan sinyal kepada khalayak, MK kini jatuh di titik paling rendah gara-gara sang pucuk pimpinan sendiri, Anwar Usman.

Andaikata putusan bulat yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon, nanti keberlakuannya pada Pemilu 2029, tentulah publik tidak akan menyerang family trigger, Anwar Usman, Jokowi, dan Gibran Rakangbumi Raka. In casu “konflik kepentingan” dan kecurigaan akan munculnya “dinasti politik” tidak akan menyasar Jokowi sekeluarga.

Sebagian pengamat dan politisi (Gerindra) berdalih apa yang salah dengan Gibran Rakangbumi Raka kalau maju sebagai Cawapres Prabowo.

Bukankah dia juga akan tetap melalui proses seleksi partai dan proses eleksi pemilih. Bahkan dalam hemat saya, dinasti politik di alam demokrasi yuridik Indonesia, konstitusional, sebagaimana MK pernah memutuskannya dengan membatalkan klausula limitasi “dinasti politik” di UU Pilkada (Vide: Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015).

Namun hukum tidak otonom di benak pikiran kita masing-masing.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved